KedaiPena.Com – Tarif retribusi kunjungan Pulau Sempu, Desa Tambakrejo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebesar Rp5 ribu/orang/masuk berlaku sejak 2013.
Sayangnya, uang retribusi tersebut tidak masuk kas desa. “Saya dulu anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa),” ujar Ketua BPD Tambakrejo, Sayogya.
“Ke mana uang hasil retribusi sampai Rp1,2 miliar (yang terkumpul tiap tahunnya) itu, kami tidak tahu,” sambung dia.
Karenanya, BPD Tambakrejo bersama Kepala Desa dan tokoh masyarakat setempat berencana merevisi Peraturan Desa (Perdes) terkait Retribusi Pulau Sempu.
“Ada beberapa yang harus diperbaiki dalam peraturan itu,” ungkap Kades Tambakrejo, Yonatan, terpisah.
Di sisi lain, Sayogya menerangkan, yang terjadi saat ini di Pulau Sempu kondisinya mulai membaik, menyusul aktifnya peran masyarakat setempat.
“Dulu banyak penebangan pohon, sekarang tidak ada sama sekali,” ungkapnya.
Karenanya, melalui revisi Perdes tersebut, dia berharap, masyarakat ke depannya diikutkan secara legal dalam mengelola Pulau Sempu.
“Dan hasilnya bisa dinikmati semua masyarakat,” tuntas Sayogya.