KedaiPena.Com – Mabes Polri membantah telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan kasus penistaan oleh politikus NasDem Viktor Laiskodat.
“Beredarnya berita di media yang menyatakan kasus penistaan yang melibatkan saudara VL sudah dihentikan oleh penyidik Bareskrim tidak benar,” tegas Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto di Jakarta, Kamis (23/11).
Penyidik Bareskrim masih menyelidiki laporan dugaan penistaan. Bahkan, masih memerlukan beberapa keterangan saksi di lokasi kejadian. “Termasuk juga dari saksi ahli bahasa,” jelasnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, penyidik akan koordinasi dengan DPR RI terkait UU MD3. Sebab, Viktor tercatat sebagai anggota dewan. Namun, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dulu menangani laporan dugaan kode etiknya.
“Karena yang bersangkutan adalah anggota DPR. Sehingga, perlu diuji oleh MKD, apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai Anggota DPR yang sedang menjalankan tugas sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi,” bebernya.
Rikwanto mencontohkan beberapa profesi lain yang memiliki aturan hukum sendiri, seperti dokter dilaporkan dugaan malpraktik. Sehingga, penyidik bakal meminta keterangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).