KedaiPena.Com – Tidak ada manusia yang sempurna dan bersih dari kesalahan. Begitu pula jabatan prestisius dan menegakkan hukum, termasuk di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini seperti kasus yang menjerat Ketua KPK atau Direktur Nasional Antikorupsi Kolombia, Luis Gustavo Moreno Rivera. Dia terpaksa diciduk aparat hukum Amerika Serikat (AS), lantaran diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus penyuapan.
Luis bersama seorang pengacara bernama Leonardo Luis Pinilla Gomez ditangkap atas catatan kriminal yang diterbitkan Pengadilan Federal Miami.
Dilansir BBC, Rabu (28/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) di AS menyatakan, keduanya dituduh berkonspirasi melakukan pencucian uang yang berujung pada penyuapan oleh pihak asing.
Keduanya berupaya mendapatkan uang suap dari seorang politisi Kolombia yang ternyata adalah informan dari otoritas AS.
Mulanya, Luis dan Leonardo menawarkan politisi itu salinan pernyataan saksi mata kasus korupsi dengan imbalan senilai COP100 juta (setara Rp441 juta, red).
Selanjutnya, kedua pelaku pergi ke Miami untuk bertemu politisi tersebut dan percakapan di antara ketiganya sengaja direkam secara diam-diam. Otoritas AS sengaja menginstruksikan kepada politisi itu untuk memberikan uang senilai USD10 ribu (setara Rp133 juta, red) sebagai sogokan.
Keduanya kemudian ditangkap di Kolombia berdasarkan surat perintah penahanan sementara (red notice) dari Kepolisian Internasional (Interpol).
Luis dan Leonardo terancam diekstradisi ke Miami untuk menjalani proses hukum, meski keputusan ekstradisi memakan waktu berbulan-bulan.