KedaiPena.Com – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangannya pada 2016 berpotensi berubah.
“Teorinya, kalau ada kesalahan proses pemberian auditnya dan tidak memenuhi standar auditnya, bisa saja (berubah, red). Namanya restatement,” ujar Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, saat jumpa pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (27/5).
Namun, dia belum bisa memutuskan, apakah opini WTP tersebut bakal turun menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau lainnya, menyusul terungkapkan kasus dugaan korupsi pemberian opini pada Kemendes PDTT oleh KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (26/5) lalu.
“Karena yang kita lakukan (pemberian opini tersebut, red), menurut saya, on track secara keputusan di sidang badan,” imbuhnya.
Moermahadi lantas menjelaskan proses pemberian opini laporan keuangan untuk kementerian/lembaga negara oleh BPK. Mula-mula, membentuk tim yang terdiri dari ketua, anggota, dan penanggung jawab.
Kemudian, proses audit berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan. Selanjutnya, menyimpulkan opini yang terdiri dari berbagai kriteria. Pertama, apakah laporan keuangan sesuai standar akuntasi.
Kedua, apakah ada kecukupan bukti. Ketiga, apakah sesuai dengan sistem pengendalian internal. Keempat, bagaimana ketaatan terhadap perundang-undangan.
“Dari temuan, tim melihat apakah itu berpengaruh terhadap secara materil terhadap laporan keuangan atau tidak. Kita biasanya memakai ‘materiality’ yang disusun tim sampai proses pembahasan di penanggung jawab,” paparnya.
Pemberian opini tersebut selanjutnya ditetapkan dalam sidang badan yang dihadiri seluruh pimpinan BPK dan tim yang bertugas.