KedaiPena.Com – Ketua Umum Partai Amanat Nasional atau PAN sebaiknya mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan Presiden 20 persen. Cara itu lebih tepat daripada meminta dan mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghapus ketentuan PT 20 persen.
Demikian disampaikan oleh Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menanggapi pernyataan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang mengajak KPK untuk melakukan penghapusan ketentuan presidential threshold atau PT 20 persen.
“Langkah lebih tepat, seharusnya Zulkifli Hasan mengajukan judicial review ke MK bukan meminta Ketua KPK mendorong menghapuskan PT 20%. Mungkin Zulkifli Hasan linglung karena tidak bebas menentukan pilihan politiknya,” sindir Fernando begitu ia disapa, Senin,(30/5/2022).
Fernando menambahkan, permintaan Zulhas meminta KPK untuk penghapusan presidential threshold 20% dihapus terlalu mengada-ada salah alamat. Sebab, kata dia, berdasarkan fungsi kelembagaan KPK tidak memiliki fungsi legislasi dan konstitusi.
“Selain itu KPK sampai saat ini sangat menikmati sebagai lembaga pemburu pelaku korupsi bukan mengedepankan pencegahan,” jelas Fernando.
Fernando menilai, permintaan Zulhas juga membuktikan bahwa selama ini partai politik termasuk PAN melakukan politik transaksional namun KPK tidak mampu untuk menjangkau.
“Permintaan Zulkifli juga semakin menambah keyakinan saya bahwa terbentuknya KIB bukan atas keinginan Golkar, PAN dan PPP namun karena keinginan dari penguasa,” jelas Fernando.
Fernando pun mengakui, jika sejak awal pembentukan KIB baik Ketum PAN dan Golkar tidak leluasa dalam menentukan sikap politik lantaran dibayang-bayangi masa lalu yang terseret kasus korupsi.
“Sedangkan untuk menyuarakan penundaan pemilu Airlangga dan Zulkifli mau melakukannya apalagi diminta untuk membuat koalisi. Saya perkirakan KIB dipersiapkan untuk mengusung pasangan capres dan cawapres yang didukung oleh Jokowi,” pungkas Fernando.
Laporan: Muhammad Lutfi