KedaiPena.Com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengimbau agar masyarakatya dapat melaksanakan Shalat Idul Fitri 2020 di rumah lantaran adanya pandemi Corona.
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran MUI Tangsel nomor: 043/XI-08/SR/V/2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H/2020 M saat pandemi Covid-19.
Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak menerangkan, semua salat Idul Fitri di Tangsel dapat dilakukan di rumah lantaran saat ini kota yang dipimpin oleh Airin Rachmi Diani ini masuk ke dalam zona merah Covid-19.
“Walaupun ada 1 kelurahan yang belum memiliki kasus positif, tapi kita menyerukan agar masyarakat Sholat Ied di rumah saja,” terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2020).
Rojak menjelaskan, Shalat Ied di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara mandiri.
Jika Shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, kata Rojak, maka ketentuannya adalah jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
“Kaifiat salatnya mengikuti ketentuan MUI. Usai Shalat Ied, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan MUI. Dan jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan Shalat Ied berjamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka Shalat ldul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah,” terangnya.
Laporan: Sulistyawan