Zainuddin juga kembali menegaskan bahwa keberadaan Majelis Tahkim tidak perlu pengesahan dari Kemenkumham, hanya butuh dilaporkan saja kepada Kemenkumham untuk dicatat. Sedangkan Penggugat mengatakan bahwa dokumen surat itu adalah mengenai keputusan Kemenkumham terhadap Majelis Tahkim.
“Ini adalah keterangan yang tidak sesuai dengan bukti, ini keterangan yang menyesatkan dan kita berharap ini tidak menjadi upaya menggiring Majelis Hakim seolah-olah itu adalah keputusan,” tegasnya.
Selain itu, dalam agenda persidangan hari ini, Zainuddin juga menjelaskan bahwa Fahri menyampaikan tentang notulensi pribadinya dengan Ketua Majelis Syuro.
“Selama ini Fahri selalu mengatakan bahwa pertemuan itu pribadi. Di dalam forum sidang saya bertanya, pertemuan yang anda catat dalam notulensi itu pertemuan pribadi anda dengan siapa? dengan Salim Segaf Al-Jufri dalam kapasitas sebagai Ketua Majelis Syuro? Iya sebagai Ketua Majelis Syuro katanya,” paparnya.
Dari hal tersebut, Zainuddin menilai bahwa Fahri Hamzah membantah pernyataannya sendiri sebelumnya mengenai pertemuan antara dirinya dengan Ketua Majelis Syuro bersifat pribadi.
“Jadi Fahri sendiri mengakui pertemuan tersebut adalah pertemuan dirinya sebagai Kader PKS dan Wakil Ketua DPR RI utusan Fraksi PKS dengan Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri bukan pertemuan pribadi. Jadi itu membantah pernyataan dirinya sendiri bahwa itu adalah pertemuan pribadi,” terang Zainuddin.
Zainuddin juga menyampaikan bahwa Tim Kuasa Hukum DPP PKS akan menyampaikan sekitar 300-350 halaman bukti pada persidangan berikutnya, 8 Agustus 2016.
“Kami akan mengajukan bukti dari para Tergugat. Insya Allah nanti kita lihat tapi kurang lebih sekitar 300-350 halaman bukti akan kami ajukan di persidangan nanti. Nanti saja kita lihat pas persidangan alat buktinya apa saja biar lebih menarik ya,” pungkasnya.
(Prw)