KedaiPena.Com – Ada dua cara yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pertama pemerintah dapat memperkuat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhm) sebagai law centre.
“Menjadi leader dalam
merevisi UU Cipta Kerja,” tegas Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat, (26/11/2021).
Sedangkan yang kedua, kata Yusril, Pemerintah dapat segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional yang bertugas menata peraturan Perundang-undangan.
“Mensinkronisasi dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat sampai ke daerah,” papar Yusril.
Yusril juga menilai, sejak awal UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan cara meniru Omnibus Law di Amerika dan Kanada itu bermasalah.
‘Kita mempunyai UU No 12 Tahun 2011 tengang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Setiap pembentukan peraturan maupun perubahannya, secara prosedur harus tunduk pada UU itu,” tegas Yusril.
Yusril menambahkan, jika MK berwenang menguji materil dan formil terhadap UU, menggunakan UUD 45 sebagai batu ujinya jika melakukan uji materil.
“Sementara, jika melakukan uji formil, MK menggunakan UU No 12 Tahun 2011 itu,” papar Yusril.
Oleh sebab itu, lanjut Yusril, ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya Omnibus Law diuji formil dengan UU No 12 Tahun 2011 bisa dirontokkan MK.
“MK akan memutus bahwa prosedur pembentukan UU Cipta Kerja menabrak prosedur pembentukan UU sebagaimana diatur oleh UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan,” tutur Yusril.
Yusril mengaku, tidak heran dan kaget jika pada akhirnya MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.
“Masih bagus MK hanya menyatakan inkobstitusional bersyarat. Kalau murni inkonstitusional, maka Pemerintah Presiden Jokowi benar-benar berada dalam posisi yang sulit,” ungkap Yusril.
Dengan demikian, Yusril menyarankan agar Presiden Joko Widodo bertindak cepat melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Cipta Kerja.
“Tanpa harus menunggu dua tahun,” pungkas Yusril.
Sebelumnya, MK memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Jika tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.
MK juga menyatakan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat menambah panjang perjalanan kontroversi regulasi ini.
Laporan: Muhammad Hafidh