KedaiPena.Com– Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengaku tak khawatir dengan keinginan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk mengajukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Kapolri silakan saja mereka mohon dan seperti juga misalnya pemohon 1 juga mau memohon menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK,” kata Yusril sapaanya, Selasa,(2/4/2024).
Yusril mengaku, pihaknya tidak mempunyai kepentingan untuk memanggil Kapolri Listyo Sigit dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Yusril mengingatkan, bahwa Kapolri adalah jabatan institusi.
“Karena itu memang kehadirannya tidak bisa diminta, dihadirkan oleh kami sebagai kuasa hukum maupun kuasa hukum pemohon tetapi memang harus dihadirkan oleh MK” papar Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menambahkan, jika pihaknya ingin menghadirkan saksi atau ahli yang bisa disumpah dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Tapi kalau Kapolri menteri dihadirkan, dipanggil MK, itu adalah pemberi keterangan dan tidak disumpah. Beda kedudukannya. Kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti,” ungkap Yusril.
Yusril melanjutkan, pemberi keterangan yang dipanggil MK dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 bukan merupakan saksi atau ahli. Yusril menegaskan, pemberi keterangan menjadi semacam memorandum ad inforandum.
“Jadi sebetulnya agak beda antara pemberi keterangan dengan saksi dan ahli. MK bisa panggil siapa saja, mau panggil presiden, itu kewenangannya,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi