KedaiPena.com – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan, jika Pemilu 2024 ditunda, maka penyelenggara negara (eksekutif) yang masih legal di tingkat pusat hanya Panglima TNI dan Kapolri.
Menurut dia, kedua penyelenggara negara ini hanya dapat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan dan persetujuan DPR
“Bagaimana cara menggantinya, Presiden dan DPR saja sudah tidak sah dan ilegal,” kata Yusril, dikutip dari akun Facebook-nya, Minggu (27/2/22).
Yusril menerangkan, TNI dan Polri saat ini bukan lagi ABRI zaman dulu yang berada di bawah satu komando, Panglima ABRI. TNI dan Polri sekarang terpisah dengan tugas masing-masing, dan punya komando sendiri-sendiri yang masing-masing bertanggung jawab secara terpisah kepada presiden.
“Jika Presidennya sendiri sudah ilegal dan tidak sah, Panglima TNI dan Kapolri bisa pula membangkang kepada perintah Presiden yang ilegal itu,” tuturnya.
Ia menyatakan Indonesia akan beruntung jikalau Panglima TNI dan Kapolri sepakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa pada saat yang sulit dan kritis, secara bersama.
“Jika kedua institusi ini tidak kompak, maka bisa terjadi pengambilalihan kekuasaan sementara oleh TNI dengan dalih untuk menyelamatkan bangsa dan negara,” pungkasnya.
Laporan: Natasha