KedaiPena.Com – Setelah dinyatakan tersangka, para pelapor kasus penistaan agama yang membuat Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jadi tersangka, harus terus-menerus melakukan pengawasan.
“Pengawasan harus dilakukan jika penyidikan dirasa berjalan lamban. Mereka bisa meminta laporan penanganan kasus kepada Bareskrim. Jika Ahok misalnya di-SP3, pelapor berhak mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersebut,” kata pakar tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan kepada redaksi, Rabu (16/11).‎‎
Jika kasus Ahok ini dilihat sebagai sebuah kasus hukum, maka mekanisme hukum untuk menanganinya sudah cukup tersedia. Yusril percaya bahwa hukum itu adalah mekanisme untuk menyelesaikan masalah secara adil dan bermartabat.Â
“Tentu, sepanjang semua pihak menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang adil dan beradab, bukan adu kekuatan untuk merekayasa atau memaksakan kehendak,” tambahnya.‎
Karena itu, Yusril berpendapat, memberi kesempatan kepada Mabes Polri untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Ahok.Â
“Kita harus mendorong penegakan hukum yang konsisten, adil dan beradab  dengan menyampingkan segala kepentingan dan sentimen politik, yang kerapkali membuat kita kehilangan kejernihan berpikir secara obyektif,” Yusril menambahkan.‎‎
Laporan: Rustan Affandy