KedaiPena.Com – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengkritik sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih bersikeras menganggap Hak Angket DPR terhadap KPK adalah ilegal.
“Bila lembaga antirasuah (KPK) menganggap Hak Angket KPK itu ilegal, seharusnya KPK melakukan perlawanan secara hukum, bukan malah menggiring opini publik,” ujar Yusril saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/7).
Yusril menegaskan DPR memang memiliki kewenangan untuk melakukan Hak Angket. “Sebab, ini merupakan keputusan institusi yang tidak bisa dikatakan batal demi hukum, tapi harus dibatalkan kalau sekiranya ada pihak (pengadilan) yang mengatakan itu tidak sah,” kata Yusril.
Bila KPK tetap menolak Hak Angket hanya karena pandangan subjektif, lanjut dia, hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi kehidupan ketatanegaraan di Indonesia.
“Kalau dikatakan dia batal demi hukum, terus (KPK) tidak mau datang, kan bisa sebaliknya kalau KPK manggil orang untuk diperiksa, lalu orang itu tidak mau datang karena bilang ini ilegal kan bahaya juga negara ini,” jelasnya.
Yusril mengingatkan agar KPK tidak melakukan perlawanan secara politik dalam permasalahan Hak Angket ini. Dia meminta KPK memberikan contoh baik kepada masyarakat.
“Yang penting keputusan DPR ini jangan dilakukan perlawanan secara politik dengan membangun opini, kurang baik jadinya,” ucap Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini
“Kalau ada keputusan hukum, dilawan dengan hukum juga. Jadi itu mengedukasi masyarakat supaya patut terhadap hukum,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh