KedaiPena.Com – Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) melakukan advokasi terhadap 5 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara dalam mengakses pemanfaatan Pajak Rokok.
Koordinator Program Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia, OK. Syahputra Harianda menyebutkan 5 daerah tersebut yakni kabupaten Deliserdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Pematang Siantar, Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Syahputra menjelaskan, tujuan utama dalam penerapan pajak rokok adalah mengurangi konsumsi rokok, mengurangi peredaran rokok illegal, serta melindungi masyarakat atas bahaya rokok.
“Selain itu, penerapan pajak rokok dimaksudkan juga untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan masyarakat, terutama dalam pembuatan dan implementasi regulasi kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) dan Penegakan Hukum KTR,” jelas Syahputra di Medan, Senin (6/2).
Syahputra mengungkapkan, dari hasil Riset yang dilakukan YPI menunjukkan munculnya ketidaktahuan akan informasi pajak rokok daerah, ketidaktahuan cara mengakses dana tersebut, dan cara penggunaannya. Masalah lainnya, yakni belum adanya pemahaman yang sama di SKPD sehingga alokasi penggunaan dana pajak rokok tidak tepat guna sesuai amanah dalam peraturan yang berlaku.
“Masalah selanjutnya adalah adanya ketakutan oleh SKPD dalam penggunaan dana pajak rokok. Karena hingga saat ini belum ada petunjuk teknis pelaksanaan dari Kemendagri dan Kemenkeu,” katanya.
Karenanya Syahputra berharap, pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat mengakses pajak rokok tersebut dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya, terutama dalam penerapan dan membuat regulasi KTR.
Terpisah, Koordinator Advokasi Pengendalian Tembakau YPI, Elisabet SH juga menuturkan, estimasi Kementerian Keuangan RI pada tahun 2016, porsi pajak rokok yang diterima Sumut adalah sebesar Rp782.180.912.000. Dimana estimasi jumlah tersebut menurut Elisabet meningkat di tahun 2017 menjadi Rp833.283.172.000.
“Dari dana tersebut sebanyak 30 persen untuk dimanfaatkan Pemprovsu, sedangkan 70 persen lainnya disalurkan kembali oleh Pemprovsu ke seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Sumut. Dimana pembagiannya juga dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk di Kabupaten/Kota tersebut. Artinya, semakin tinggi jumlah penduduk di suatu daerah maka semakin besar pula jumlah pajak rokok yang diterima daerah tersebut,” ungkapnya.
Elisabet menuturkan, hal ini merupakan amanat Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Permenkes No. 40 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Laporan: Iam