KedaiPena.Com — Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) yang diwakili oleh Robert Paruhum S.H dan Deka Saputra Saragih S.H kembali menjalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sidang TUN dilakukan atas 2 (dua) objek Gugatan TUN YPDT terhadap Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun yang menuntut pencabutan Izin Usaha Perikanan yang diterbitkan kepada PT Suri Tani Pemuka di perairan Kawasan Danau Toba.
Agenda sidang kali ini adalah penyerahan Tanggapan Tergugat II Intervensi atas Tanggapan Penggugat (YPDT) terhadap Jawaban Tergugat II Intervensi (PT. Suri Tani Pemuka). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Irhamto, SH sebagai Hakim Ketua, dan Jimmy Claus Pardede, SH., MH sebagai Hakim Anggota. Sedangkan Budiamin Rodding, SH., MH, Hakim Anggota lainnya tidak ikut memimpin persidangan kali ini karena sedang menjalani Sertifikasi Hakim Lingkungan yang diadakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia di Megamendung, Bogor. Sidang terbuka untuk umum.
Setelah Tergugat II Intervensi menyerahkan tanggapannya, agenda selanjutnya adalah bukti surat para pihak. Penggugat sudah menyerahkan 13 alat bukti surat kepada Majelis Hakim. Namun Tergugat dan Tergugat II Intervensi belum siap dengan alat bukti surat mereka. Selanjutnya Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk menyerahkan alat bukti surat pada sidang selanjutnya.
Sebelum Majelis hakim menutup persidangan, Penggugat mengajukan permohonan pemeriksaan setempat yakni ke kantor Tergugat untuk melihat secara terperinci apakah betul izin yang diterbitkan oleh Tergugat kepada Tergugat II Intervensi telah mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2001 dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergub-SU) Nomor 1 Tahun 2009.
Selanjutnya Majelis Hakim menutup persidangan dan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2017, dengan agenda bukti surat Tergugat dan Tergugat II Intervensi dan tambahan bukti surat penggugat.
Laporan: Anggita Ramadoni