KedaiPena.Com — Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) yang diwakili oleh FX Denny S. Aliandu, SH selaku anggota Tim Litigasi kembali menjalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sidang TUN dilakukan atas 2 (dua) objek Gugatan TUN YPDT terhadap Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun yang menuntut pencabutan Izin Usaha Perikanan yang diterbitkan kepada PT Suri Tani Pemuka di perairan Kawasan Danau Toba.
Agenda sidang kali ini adalah penyerahan Tanggapan Penggugat atas Jawaban Tergugat II Intervensi (PT. Suri Tani Pemuka). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Irhamto, SH sebagai Hakim Ketua, dan Jimmy Claus Pardede, SH., MH sebagai Hakim Anggota. Sedangkan Budiamin Rodding, SH., MH, Hakim Anggota lainnya tidak ikut memimpin persidangan kali ini karena sedang menjalani Sertifikasi Hakim Lingkungan yang diadakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia di Megamendung, Bogor. Sidang terbuka untuk umum.
Pada sidang ini, hanya dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat II Intervensi saja, tanpa kehadiran dari Tergugat dengan alasan yang tidak jelas. Pada Sidang Senin lalu, Jawaban Tergugat II Intervensi dalam Eksespsi menyatakan: a. Penggugat tidak memiliki kepentingan dalam mengajukan Gugatan; b. Penggugat tidak meempunyai Legal Standing dalam mengajukan Gugatan aquo; c. Obyek Gugatan/Sengekata tidak termasuk dalam kualifikasi Keputusan Tata Usaha Negara dan Sengeketa Tata Usaha Negara; d. Gugatan Penggugat lewat jangka waktu; e. Gugatan Penggugat premature; dan f. Gugatan Penggugat hampa.
Tanggapan Penggugat atas Jawaban Tergugat II Intervensi secara garis besar adalah: a. Penggugat jelas memiliki kepentingan karena tujuan organisasi Yayasan Pencinta Danau Toba (in casu Penggugat) didirikan untuk turut mengabdi tanpa pamrih kepada masyarakat dan secara nirlaba bagi Yayasan demi terwujudnya peningkatan kualitas lingkungan hidup masyarakat di bidang Sosial, Kemanusiaan, Keagamaan, dan lingkungan hidup; b. YPDT (in casu Penggugat) dalam perkara aquo telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; c. Obyek Sengketa telah memenuhi syarat sebagai Obyek Gugatan dalam perkara aquo; d. Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada 23 Januari 2017 di mana pengajuan gugatan aquo masih dalam tenggang waktu yang tetapkan oleh Yurisprudensi vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Reg.5 K/TUN/1992 tanggal 21 Januari 1993; e. Tergugat II Intervensi telah salah dalam menafsirkan Pasal 84 UU No. 32/2009 yang menyatakan Ketentuan untuk melindungi hak keperdataan para pihak yang bersengketa; dan f. dalil Tergugat II Intervensi tersebut mengada-ada saja, bagaimana mungkin Obyek Sengketa yang usianya kurang lebih 1 tahun 2 bulan diganti dengan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Simalungun tertanggal 26 Oktober 2015? Bahkan pada saat agenda sidang pemeriksaan persiapan Tergugat tidak pernah menyatakan dan menunjukkan kepada Majelis Hakim ataupun Penggugat tentang keberadaan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan terpadu Kabupaten Simalungun tertanggal 26 Oktober 2015 tersebut.
Setelah menyerahkan tanggapan Penggugat, Hakim Ketua selanjutnya menanyakan kepada Tergugat II Intervensi apakah akan mengajukan Duplik.
Melalui Kuasa Hukumnya, PT Suri Tani Pemuka menjawab akan mengajukan Duplik secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang lanjutan berikutnya, Senin, 10 April 2017 pukul 13.00 WIB, sekaligus agenda pembuktian bukti tertulis dari masing-masing pihak. Hakim Ketua juga memerintahkan Panitera Pengganti untuk memanggil Tergugat agar hadir pada sidang tersebut. Kemudian Hakim Anggota pun menekankan kepada para pihak apabila ada yang akan mengajukan Permohonan Pemeriksaan Setempat, agar mengajukannya sebelum agenda pemeriksaan saksi dan/ahli, karena Pemeriksaan Setempat akan dilakukan terlebih dahulu untuk memeriksa kebenaran materiil atas kedua perkara dengan nomor register: 13/G/LH/2017/PTUN-MDN dan perkara dengan nomor register: 14/G/LH/2017/PTUN-MDN.
Laporan: Anggita Ramadoni