KedaiPena.Com ─ Sidang Perdana Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup (OLH) dengan nomor perkara 413/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum lama ini.
Ada tujuh (7) pihak yang digugat Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT), yaitu: PT Aquafarm Nusantara (Tergugat I), PT Suri Tani Pemuka (Tergugat II), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat III), Gubernur Sumatera Utara (Tergugat IV), Bupati Simalungun (Tergugat V), Bupati Samosir (Tergugat VI), dan Bupati Toba Samosir (Tergugat VII).
Sebelumnya di PN Balige pada 2016, YPDT menggugat enam (6) pihak yang disebutkan di atas, kecuali Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Gugatan YPDT di PN Balige sudah dicabut oleh YPDT sendiri dan sidang dipindahkan ke Jakarta supaya bisa menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Mengapa YPDT menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan? Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Jumat (13/10), Kuasa Hukum YPDT, Robert Paruhum Siahaan, SH, mengatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan lingkungan hidup di Indonesia.
“Tanggung jawab tersebut lalai dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata dia.
Sidang Perdana Gugatan OLH tersebut dihadiri Kuasa Hukum YPDT (Penggugat), Kuasa Hukum PT Suri Tani Pemuka (Tergugat II), dan Kuasa Hukum Bupati Samosir (Tergugat VI) yang dikuasakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samosir beserta staf. Sedangkan Kuasa Hukum Tergugat lain, di antaranya PT Aquafarm Nusantara (Tergugat I), Menteri LHK RI (Tergugat III), Gubernur Sumut (Tergugat IV), Bupati Simalungun (Tergugat V) dan Bupati Tobasa (Tergugat VII) tidak hadir.
Kuasa Hukum dan Tim Litigasi YPDT yang hadir di persidangan adalah Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua), Deka Saputra Saragih, SH, MH (Anggota), FX Denny S Aliandu, SH (Anggota), Antonius Triyogo Whisnu, SH (Anggota), dan Ignatius Yoga Adinugroho, SH (Anggota).
Sidang dipimpin Majelis Hakim antara lain: Budhy Hertantiyo, SH, MH (Hakim Ketua), H. Syamsul Edy, SH, MHum (Hakim Anggota), Robert, SH, MHum (Hakim Anggota), dan Irwan Fathoni, SH, MH (Panitera Pengganti). Sidang hanya berlangsung sekitar 15 menit untuk meminta legalitas Kuasa Hukum masing-masing pihak, baik Penggugat maupun para Tergugat dan sidang terbuka untuk umum. Hakim memutuskan Sidang ditunda dan akan kembali dilaksanakan pada 7 November 2017.
Untuk diketahui, YPDT menggugat pemerintah dan swasta sebesar Rp 900 miliar karena kualitas Danau Toba di Sumatera Utara (Sumut) dinilai menurun.
Gugatan itu dilayangkan Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) ke PN Jakpus dan mengantongi nomor perkara 413/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst .
“Terhadap kondisi air Danau Toba yang sudah tercemar, YPDT mengajukan sekaligus mendaftarkan gugatan organisasi lingkungan hidup. Hasil analisis tersebut menyatakan bahwa air Danau Toba saat ini sudah tercemar dan bukan lagi air dengan kualitas nomor satu,” kata Ketua YPDT Maruaf Siahaan.
Pihak yang digugat YPDT adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya, Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Bupati Simalungun JR Saragih, Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Bupati Toba Samosir Darwin Siagian. Ikut pula dua pihak swasta yang melakukan kegiatan usaha perikanan di Danau Toba dengan pelet ikan.
“Setiap harinya kurang lebih 250 ton pelet ikan dimasukkan ke Danau Toba dan kurang lebih 20 persen pelet ikan mengendap di dasar danau. Akibatnya kualitas air di Danau Toba menjadi tercemar. Warga setempat khususnya warga Desa Huta Ginjang Lontung, Kecamatan Simanindo saat ini kesulitan menemukan air minum bersih. Sehingga warga harus mencari air minum bersih hingga 3 km dari Danau Toba,” ujar Maruaf.
Laporan: Muhammad Ibnu Abbas