KedaiPena.Com – Pelanggaran pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras pada 2014 silam tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Demikian disampaikan pengamat hukum Masnur Marzuki kepada KedaiPena.com, Sabtu (30/4), menyusul adanya rencana Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) menggugat transaksi senilai Rp755 miliar tersebut.
“Dengan demikian, bahwasanya YKSW (Yayasan Kesehatan Sumber Waras) juga melakukan penipuan, khususnya Pasal 3 Akta Pelepasan Hak No. 37,” ujarnya.
Sebab, pada pasal tersebut YKSW selaku pihak pertama mengklaim bahwasanya tanah dan segala sesuatu yang berada di atas lahan bersertifikat hak guna bangunan (HGB) seluas 3,6 ha itu merupakan haknya serta tidak dibebani apapun.
Karenanya, YKSW menjamin Dinas Kesehatan DKI tidak bakal mendapatkan tuntutan apapun dari pihak manampun, termasuk pemilik terdahulu, yakni PSCN.
“Apabila nantinya benar-benar mengajukan gugatan dan Candra Naya dinyatakan menang, maka Pemda (Pemerintah Daerah) DKI tentu akan kembali merugi, selain kerugian materiil karena transaksi sebelumnya,” pungkas akademis Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
Ketua Umum PSCN, I Wayan Suparmin, sebelumnya mengungkapkan, pihaknya berencana mengugat jual-beli lahan antara YKSW dengan Dinkes DKI. Alasannya, proses hibah tanah dari PSCN ke YKSW tidak, lantaran tanpa persetujuan rapat anggota.
“Kita akan pertimbangan matang, berpikir dulu. Ini masukan yang bagus, karena untuk mengajukan gugatan harus mempertimbangkan sampai sejauh mana kasusnya akan menang,” ucapnya, beberapa waktu lalu.
Wayan menerangkan, RS Sumber Waras yang didirikan PSCN yang sebelumnya bernama Perhimpunan Sin Ming Hui (SMH), memiliki lahan sekitar 38.780 meter persegi dan telah dipecah menjadi dua sertifikat. Pertama, lahan seluas 32.370 bersertifikat hak milik (SHM) atas nama SMH dan sisanya yang dijual ke Dinkes DKI.
“Menurut anggaran dasar yang lama, proses hibah itu tidak sah, karena semua apa yang dilakukan yayasan mesti seizin Candra Naya. Tapi, oleh mereka, dibuat anggaran dasar (AD) yang baru. Kemudian, diubah-ubah. Sudah ada dua sampai tiga kali,” bebernya.
Hibah tersebut terjadi pada 1970, dimana Patmo Soemasto yang kala itu menjabat ketua umum PSCN sekaligus YKSW menghibahkan lahan SHM ke yayasan tanpa persetujuan anggota. Sehingga, secara otomatis batal demi hukum.
Pada 1996, Patmo kembali menghibahkan lahan itu dengan mekanisme sama. Tapi, kini melalui rapat umum anggota, sehingga dianggap sah. Dua tahun berselang, karena adanya demonstrasi karyawan RS Sumber Waras, sertifikat hibah kembali dibatalkan melalui keputusan rapat umum.
Tetapi, pada 2005, Ketua YKSW, Kartini Mulyadi, berulang kali mengirim somasi kepada Wayan untuk memberikan sertifikat SHM kepadanya. Dalihnya, telah terjadi proses hibah tahun 1970.
Sikap Wayan yang tak merespon somasi tersebut mendorong Kartini melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri dengan dalih penggelapan sertifikat lahan. Akhirnya, Wayan mendekam di hotel prodeo selama 148 hari.
Kini, Wayan telah dibebaskan, mengingat keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang mengabulkan seluruh banding yang diajukannya.
(Fat/Dom)