KedaiPena.Com – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sempat mengakui bahwa Archandra Tahar memiliki dua paspor, Amerika Serikat dan Indonesia. ‎Yasonna mengelak dan mengatakan Archandra masih warga Indonesia.Â
Jelas ini sangat ceroboh. Sebab, dalam sebagaimana diatur Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006‎, Indonesia menganut azaz tunggal kewarganegaraan. ‎Jika seorang WNI mendapat kewarganegaraan lain, maka status WNI-nya hilang. Â
Guru besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gajah Mada, Prof Dr Miftah Toha, mengatakan semua yang ceroboh dalam kasus Archandra, harusnya dicopot sebagai bagian dari sanksi presiden.Â
“Persoalan tidak rampung begitu saja ketika Archandra Tahar diberhentikan dari posisinya sebagai menteri. Dari segi administrasi negara, menurutnya, berbagai menteri dan pejabat harus diberi hukuman atas keteledoran mereka.Â
 “Tidak bisa administrasi dibiarkan begitu. Ada kesalahan, menterinya dicopot, lalu orang yang memberikan informasi kepada presiden dibiarkan.” kata Miftah, ditulis Rabu (17/8).Â
“Jadi tindakan yang diambil presiden tidak hanya (terhadap) menteri, semua staf yang berkaitan dengan administrasi negara harus bertanggung jawab, ya harus dicopot,†tambahnya.Â
Lebih lanjut, Miftah mempertanyakan kinerja para menteri dan pejabat yang bertugas mengurus administrasi negara dan memverifikasi latar belakang calon menteri sehingga Archandra yang memiliki paspor Amerika Serikat bisa diangkat sebagai menteri.Â
“Apa kerja mereka, ceroboh seperti itu? Jadi sebelum Archandra diinginkan sebagai menteri, mestinya informasi lengkap tentang pak Archandra datang ke presiden. Ini semua karena penataan administrasi negara tidak correct, tidak bagus, sehingga terjadi kecolongan seperti ini,†kata Miftah.‎ ‎ Â
(Prw)‎