KedaiPena.com – Perburuan Harun Masiku, kini memasuki babak baru, dengan masuknya AKBP Rossa Purbo Bekti dan dipanggilnya, mantan Menteri Hukum dan HAM,Yasonna Laoly.
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyatakan bahwa setelah vakum beberapa lama setelah pemeriksaan Hasto Sekjen PDIP, kini penyidik KPK dibawah Pimpinan AKBP Rossa Purbo Bekti kembali menggeliat untuk memburu Harun Masiku. Kali ini yang diperiksa adalah Yasonna Laoly Mantan Menteri Hukum dan HAM sebagai saksi.
“Tentu penyidik tidak sembarangan memanggil orang untuk diperiksa apalagi yasona mantan menteri orang yang high profile sehingga tentu penyidik sudah mempunyai bahan atau materi pertanyaan sebagai saksi,” kata Yudi, saat dihubungi Senin (16/12/2024).
Ia menduga pemanggilan Yasona masih terkait dengan upaya KPK memburu Harun Masiku.
“Tidak masalah Yasona tidak hadir kali ini, karena KPK bisa menjadwalkan ulang. Yasona harus hadir, kalau tidak, KPK memiliki hak untuk membawa paksa,” ungkapnya.
Terakhir Yudi berharap Harun Masiku segera ditangkap karena ini sudah hampir 5 tahun telah menjadi DPO alias buronan.
“Pemeriksaan Yasona merupakan babak baru dalam perburuan Harun Masiku,” pungkasnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 18 Desember 2024 mendatang.
“Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember tahun 2024. Itu yang pertama,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Tessa mengatakan, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Yasonna untuk mendalami perkara dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode2017-2022 terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat eks kader PDI-P, Harun Masiku.
“Untuk perkara saudara YL bukan pengembangan, masih dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, saudara Wahyu Setiawan selaku anggota KPU, periode tahun 2017-2022, bersama-sama dengan Agus Yani, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku,” ujarnya.
Laporan: Ranny Supusepa