KedaiPena.Com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat yang memiliki sepeda untuk memasukkannya ke dalam daftar aset saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak pada tahun pelaporan 2020. Sama dengan motor dan mobil, sepeda adalah salah satu jenis harta yang harus dilaporkan oleh wajib pajak.
Begawan ekonomi Rizal Ramli menegaskan, apa yang dilakukan Dirjen Pajak yang berada di bawah komando Kementerian Keuangan dengan nahkoda Sri Mulyani, merupakan bagian dari kebijakan pemerintah lain yang membebankan rakyat.
“Rakyat kecil dipajakin, pengguna pulsa telepon, token listrik. Iuran BPJS dinaikkan, sepeda, subsidi pupuk dikurangi, tapi yang gede bebas pajak,” kesal Rizal Ramli.
“Selain itu, ‘global bond’ Rp 9,3 T, pajak batubara 0 persen, ‘tax holiday‘ 20 tahun. Jelas Menkeu Terbalik SMI bekerja untuk siapa? Aneh enggak rakyat makin miskin?,” sambung Rizal di Jakarta, ditulis Sabtu (27/2/2021).
Senada dengan Rizal, Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Economy (IdME) Vero Deswanto berujar, memang saat ini negara lagi butuh uang. Tapi caranya tidak dengan mengacak-acak uang rakyat sendiri.
“Harusnya negara kreatif. Jangan acak-acak duit rakyat, cari dong solusi lain. Misal dari potensi luar negeri, atau kejar duit yang sudah dicuri. Negara terlalu gak mau mikir,” kata Vero.
“Apa yang dilakukan Negara justru menyulitkan warga negara sendiri. Saya sepakat dengan Bang Rizal Ramli, negara salah urus, gak beres kalau berputar di sini-sini saja,” sambung pengajar perpajakan di Universitas Mercu Buana ini.
“Seharusnya jaga subsidi petani, minimalisir impor. Berhematlah, tahan pendatang buat kerja di Indonesia,” kecewa dia.
Sepeda dimasukan dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan kode harta 041. SPT merupakan sebuah surat yang digunakan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak.
Saat ini, pengenaan pajak terhadap sepeda yang berlaku adalah ketika terjadi transaksi pembelian sepeda. Sebagaimana diketahui, sepeda merupakan barang kena pajak yang merupakan objek PPN.
Maka, apabila seseorang membeli sepeda di sebuah toko dalam negeri, maka pembeli akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10% dari harga jual. Jika pembeli melakukan pembelian dari luar negeri (impor), selain PPN 10%, maka pembeli juga dikenakan bea masuk atas pembelian sepeda tersebut.
Ketentuan bea masuk sepeda atau barang impor lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Ketentuan ini juga menyebutkan bahwa untuk setiap barang impor yang bernilai USD3 atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dari harga jual.
Laporan: Muhammad Lutfi