KedaiPena.Com- Politikus Partai Demokrat Yan Harahap meminta implementasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen harus difokuskan untuk mendukung kesejahteraan rakyat. Menurutnya, kenaikan itu pun harus bermanfaat bagi masyarakat secara luas.
“Pemerintah harus memastikan tambahan penerimaan tersebut disalurkan ke masyarakat kelas menengah ke bawah, baik dalam bentuk fasilitas publik maupun jaminan sosial. Intinya, implementasinya harus bermanfaat positif bagi masyarakat luas,” kata Yan lewat cuitan di akun X miliknya, @YanHarahap, Senin,(23/12/2024).
Ia menerangkan, kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dibahas dan disetujui juga oleh Fraksi Demokrat dalam pengesahan UU HPP pada 29 September 2021.
Yan pun mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk memperbaiki keuangan negara serta menambah pendapatan negara.
Atas dasar itu, Yan meminta pemerintah konsisten menerapkan kebijakan itu hanya menyasar barang-barang mewah, bukan menengah ke bawah.
“Kenaikan PPN 12 persen dilakukan secara selektif hanya untuk barang mewah, dan pemerintah telah menyiapkan berbagai program penunjang untuk mengatasi dampak kenaikan harga bagi masyarakat menengah ke bawah,” tuturnya.
Yan menambahkan, kenaikan PPN menjadi 12 persen harus dilakukan dalam rangka mendukung keberlanjutan fiskal pemerintah dan memperluas ruang fiskal untuk menjalankan berbagai program peningkatan kesejahteraan rakyat.
Pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Kenaikan berlaku untuk seluruh barang dan jasa kecuali yang dikecualikan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan hanya ada tiga barang pokok yang tak terdampak kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 yakni minyak goreng curah pemerintah dengan merek Minyakita, tepung terigu, serta gula industri. Ketiganya tetap dengan tarif lama 11 persen.
“Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilis resmi pada Minggu, 21 Desember 2024.
Kendati demikian, ada sejumlah kebutuhan pokok lain yang mendapatkan fasilitas bebas PPN aliastarifnya0 persen, sama seperti yang berlaku saat ini.
Laporan: Muhammad Rafik