KedaiPena.Com – 200-an petani yang terusir dari tanahnya mendatangi Mabes Polri untuk mendapat pengamanan dari intimidasi yang di lakukan PT.Pertiwi Lestari maupun dan Pembiaran oleh Polres Karawang.
“Selain itu, pada Kamis 20 Oktober 2016, pukul10.00 WIB, 200-an petani anggota Serikat Tani Nasional (STN) yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 (GNP 33 UUD 1945) bersama Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan Organisasi Massa lainnya juga mendatangi Kantor Kementerian ATR/BPN RI,” kata ‎Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat ‎Serikat Tani NasionalÂ
(KPP STN)‎, Ahmad Rifai dalam keterangan pers kepada Redaksi, Jumat (21/10).
‎
Kedatangan mereka untuk menegaskan  bahwa‎ Dr Sofyan Djalil sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Republik Indonesia untuk segera menindak lanjuti Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Republik Indonesia pada 29 April 2016 Perihal Penyelesaian Masalah Tanah di Kawasan Eks Tegal Waroe Landen yang Bersifat Segera sebagai alternative jalan keluar Konflik Agraria di 10 Desa, dalam 4 Kecamatan di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
‎
“‎Cabut HGB PT.Pertiwi Lestari demi kepentingan umum sebagaimana yang tercantum pada Undang-undang Nomor 20 tahun 1961 tentang Pencabutan Hak atas tanah  dan Benda di atasnya,” sambungnya.
‎
Selain itu, mereka juga meminta ‎distribusi tanah, modal kerja, penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk petani 10 Desa, 4 Kecamatan di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
“Hal ini sesuai dengan Undan-Undang Nomr 05 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria sebagai wujud pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945,” tegas dia.
(Prw)‎