KedaiPena.Com – Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia.
Kebutuhan masyarakat akan informasi ini termasuk ke dalam hak masyarakat dalam pelayanan publik. Demi mewujudkan mandat dari Undang-undang tersebut, Kementerian Koordinator Kemaritiman saat ini tengah menggarap sebuah sistem integrasi tata kelola media sosial yang berbalut sistem informasi aspirasi kemaritiman.
Melalui sebuah aplikasi yang diberi nama Pengelolaan Sistem Informasi Aspirasi Kemaritiman (PESAN) ini Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan pertanyaan, baik berupa komentar, saran/usulan, pengaduan, maupun keluhan yang terkait dengan bidang kemaritiman.
Aplikasi ini sendiri digarap oleh Biro Informasi dan Hukum, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman.
Program ini digagas oleh Kepala Sub-bagian Publikasi, Bagian Hubungan Masyarakat Biro Informasi dan Hukum Kemenko Kemaritiman, Khairul Hidayati, S.Ant.,M.Si.
Saat berbincang dengan KedaiPena.Com, perempuan yang biasa disapa Hida ini menjabarkan soal program aplikasi “PESAN†ini nantinya akan memberikan nilai positif, yaitu efisiensi kerja Tim Biro Informasi dan Hukum Kemenko bidang Kemaritiman, terutama menyangkut peningkatan Reformasi Birokrasi di Kemenko Bidang Kemaritiman.
“Intinya kita ingin kerja kita lebih efisien dan efektif. Karena kita di Maritim, SDM sedikit namun memiliki tanggung jawab pekerjaan yang besar sebagai kementerian koordinator,†imbuh Hida, Sabtu (4/8/2018).
Dengan aplikasi ini, ia ingin agar dapat merespon aspirasi dan pengaduan masyarakat dengan cepat tanpa harus repot-repot lagi mesti membuka berbagai aplikasi yang terpisah.
“Itulah sebabnya kami berinovasi untuk mengintegrasikan berbagai aplikasi, terutama yang terkait dengan peran kehumasan di instansi kami melalui satu sistem terpadu,†tutur Hida.
Selain akan memudahkan kinerja para pegawai Kemenko bidang Kemaritiman, terutama Biro Informasi dan Hukum, lanjut Hida, aplikasi PESAN ini, nantinya juga akan memudahkan masyarakat untuk bertanya atau menyampaikan aspirasi dan pengaduan.
Di setiap bagan aplikasi PESAN nantinya masyarakat akan langsung diarahkan untuk menyampaikan aspirasi atau bertanya kepada semua kedeputian teknis yang ada di Kemenko Kemaritiman melalui admin utama yaitu Biro Informasi dan Hukum, Sekretariat Kemenko Bidang Kemaritiman.
“Aplikasi ini juga akan tersambung langsung ke Sosial Media seperti Instagram, Facebook, dan Twitter, website resmi maritim.go.id. Ke depan, aplikasi ini akan berintegrasi dengan aplikasi resmi yang telah dirilis secara nasional dan telah digunakan oleh beberapa instansi pemerintah baik pusat maupun daerah yaitu LAPOR. Sistem informasi PESAN ini sedianya akan dilaunching pada akhir bulan Agustus ini, dan tersedia pula dalam versi mobile apps,†tandas Hida.
Laporan: Muhammad Hafidh