KedaiPena.Com – Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi berharap Auditor dan Pengawas Keuangan memiliki kualitas, kompetensi dan kapabilitas dalam menciptakan pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean governance).
Harapan itu dikatakan Erry saat membuka Workshop Manajemen Audit Insvestigatif bagi para Inspektur di lingukungan Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota se Sumut di Aula Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah provinsi Sumatera Utara jalan Gatot Subroto, Medan, Jumat (22/7).
“Semoga kedepannya para auditor dan pengawas di Sumatera Utara memiliki keahlian dengan kompetensi yang memadai, mampu melaksanakan tugas obyektif, profesional dan independen, memenuhi kode etik dan standar audit, memberikan laporan sesuai kebutuhan pemangku kepentingan, dan memiliki kesadaran untuk pengembangan profesi,†kata Erry.
Erry mengatakan, kehadiran para auditor dan pengawas yang memiliki keahlian dan kompetensi yang memadai itu, sangat penting menjawab tuntutan masyarakat untuk penerapan tata kelola Pemerintahan yang baik dan tata kelola pemerintahan yang benar.
“Bahwa tuntutan atas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar sampai hari ini merupakan harapan utama masyarakat. Kemudian pertanyaannya adalah, apakah tata kelola pemerintah yang baik dan benar itu sudah terwujud dan siapakah yang bertanggungjawab untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar itu?†ujarnya.
Erry mengaku, dalam penyelenggaraan pemerintahan, praktek-praktek kecurangan masih banyak ditemukan. Hal itu menyebabkan hancurnya kredibilitas pemerintahan, adanya kerugian Negara dan daerah, rusaknya moril pemangku dan pelaksana penyelenggara pemerintahan serta dampak negatif lainnya.
Untuk itu, sambungnya, perlu disiapkan pedoman pelaksanaan tugas Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) yang merupakan fungsi manajemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Melalui pengawasan intern dapat diketahui apakah suatu instansi pemerintah telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien,serta sesuai dengan rencana, kebijakan yang telah ditetapkan, dan terpenting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,†kata Erry.
Sementara Kepala Perwakilan BPKP Sumut, Mulyana mengatakan, ada 2 undang-undang yang mengangkat APIP yakni Undang-undang No 30 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-undang No 23 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Kewenangan APIP sangat besar diberikan untuk melakukan audit atas penyalahgunaan wewenang. Diharapkan kedua undang-undang tersebut dapat diimplementasikan dengan baik oleh para inspektorat,†sebut Mulyana.
Kedepan, lanjut Mulyana, APIP khususnya inspektorat Provinsi dan kabupaten dan kota menjadi ujung tombak dalam penegakan hukum terutama dalam melakukan pendeteksian dan pengungkapan atas penyalahgunaan wewenang.
“Acara hari ini sangat penting untuk peningkatan kapabilitas APIP khususnya peningkatan kapasitas inspektur dalam mengelola inspektorat secara baik dan efektif,†katanya.
(Dom)