KedaiPena.Com – Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wiratno memastikan bahwa Surat Keterangan Menteri atau SK dapat dikoreksi.
Hal tersebut disampaikan oleh Wiratno saat menanggapi usulan massa aksi terkait dengan pencabutan SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018.
SK tersebut menjadi dasar penurunan status kawasan cagar alam Kamojang dan Papandayan menjadi taman wisata alam (TWA).
“Kebijakan SK menteri itu dapat koreksi secara periodik dan bisa dilakukan dengan perubahan sesuai masukan dari publik,” ujar Wiratno kepada awak media di Gedung KLHK, ditulis Rabu (6/3/2019).
“Saya akan menyampaikan itu koreksi soal SK tersebut kepada ibu menteri,” tambah Wiratno.
Ia pun mengkui dirinya sudah terbiasa untuk mengoreksi dan merevisi status cagar alam yang termasuk SK menteri tersebut.
“Banyak SK yang direvisi dan sekarang harus melibatkan publik. Seperti kita tidak lanjutkan (penurunan) status cagar alam Anak Krakatau untuk tempat wisata saya stop,” tambah Wiratno.
Khusus di Cagar Alam Kamojang dan Papandayan, Wiratno memastikan bahwa pihaknya akan mengarahkan terbentuknya forum komunikasi pengelolaan konservasi dengan aliansi beserta warga sekitar.
“Agar membuka diri bekerja sama ada 58 desa disana. Ada geothermal, harus ada solusi,” tandas Wiratno.
Laporan: Muhammad Hafidh