KedaiPena.Com – Izin Lingkungan untuk proses pembangunan infrastruktur Taman Nasional Komodo adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Kedua izin ini telah disetujui atau disahkan.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem (Dirjen KSDAE), Wiratno mengatakan, saat ini sedang dalam proses perbaikan UKL-UPL yang disusun oleh Kementerian PUPR, untuk menyesuaikan dengan kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh IUCN.
“UKL/UPL ini merupakan satu kesatuan dokumen yang harus disubmit ke Komite Warisan Dunia (WHC). Target untuk menyampaikan keseluruhan dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) kepada WHC adalah akhir Agustus atau awal September 2021 agar bisa direview oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature atau lembaga internasional untuk konservasi alam) dan WHC sebelum Sidang WHC ke-45 tahun 2022,” papar Inung, sapaannya, ditulis Rabu (3/8/2021).
KLHK, lanjutnya, juga selalu berkoordinasi dengan Ditjen Cipta Karya & Ditjen Sumberdaya Air Kementerian PUPR, Kementerian Luar Negeri via Duta Besar RI Paris/Perwakilan Tetap Pemri untuk untuk UNESCO, Kemenko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan.
“Kita juga berkoordinasi dengan Kementrian Pariwisata, Pemerintah Provinsi NTT
Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU), Badan Pengelola Otorita Labuan Bajo Flores, LSM Komodo Survival Program (KSP).
Koordinasi dan kerjasama tersebut tentu bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan pengelolaan TN Komodo, sebagai World Heritage.
Saat ini tentunya koordinasi dan komunikasi lebih spesifik terkait menjelaskan fakta yang sebenarnya sebagai masukan untuk draft keputusan Sidang ke-44 UNESCO tersebut, yaitu bahwa pembangunan sarpras di P. Rinca tidak berdampak signifikan terhadap Outstanding Universal Value (OUV) Situs Warisan Alam Dunia Taman Nasional Komodo dan pembangunan tetap dilanjutkan yang direncanakan selesai pada Desember 2021.
“Kementerian LHK melalui Ditjen KSDAE dan Balai TN Komodo memastikan agar pengelolaan ekowisata di TN Komodo tetap berjalan dengan menerapkan beberapa kebijakan pengelolaan yang dapat menjamin kelestarian lingkungan dan tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar,” kata dia lagi.
Sebagai contoh, saat ini Balai TN Komodo telah memberlakukan kebijakan pembatasan pengunjung. Pada Januari-Juni 2021, TN Komodo menerima 22.091 lwisatawan nusantara dan 2.667 wisatawan asing yang telah tinggal di Indonesia.
“Tetap diberlakukan sistem kuota harian serta menerapkan registrasi online bagi seluruh wisatawan yang akan memasuki Taman Nasional Komodo sejak tanggal 1 Agustus 2021,” tandasnya.
Laporan: Natasha