KedaiPena.Com – Kementerian Perdagangan didesak segera dapat memaksimalkan aturan Perizinan Impor (PI) terkait pengadaan barang impor berupa mesin pendingin (AC). Pasalnya, sejauh ini implementasi PI terkait hal itu terkesan tidak maksimal alias setengah-setengah.
“PI tersebut belum mampu mengimbangi apa yang menjadi kebutuhan pasar. Mestinya ditambah kuotanya. Skema kuota diperlukan sebagai upaya meminimalisir kelangkaan. Jadi skemanya menurut saya pengendalian lewat kuota. Kalau tidak diatur melalui kuota, yang ada hanya satu dua produsen saja yang diuntungkan nantinya. Ini kan gak sehat dalam dunia bisnis. Kuota sebagai ikhtiar mencegah praktik Persaingan Tidak Sehat,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto kepada wartawan, Senin, (14/12/2020).
Darmadi meyakini, jika impor AC tidak diatur melalui skema kuota justru tidak hanya berdampak ke produsen tapi juga ke konsumen nantinya.
“Sekarang saja harga AC sudah naik sekitar 10%-15%, ini kan memberatkan masyarakat terutama kelas Menengah yang hari ini jumlahnya mencapai 52 juta. Karena AC sekarang kebutuhan utama,” ungkapnya.
Darmadi menekankan agar Kementerian Perdagangan peka terhadap persoalan ini.
Sebab, kata dia, dengan kondisi saat ini justru pasokan yang diterima (supply) dengan kebutuhan yang ada (demand) sangat jomplang dimana supply-nya terbatas sementara demand-nya tinggi.
“Jadi pengendalian lewat kuota dulu, ditambah kuotanya supaya supply dan demand berimbang,” tandasnya.
Terakhir, Darmadi berharap agar pemerintah dalam hal ini kementerian perdagangan membuka opsi penyediaan lahan untuk kemudian dibangun pabrik AC. Pabrik AC perlu dibangun sebagai upaya memutus ketergantungan akan impor selama ini.
“Hanya saja perlu diatur secara komprehensif pembangunannya nanti. Baru mensyaratkan pabrik AC dibangun disini paling lama 2 tahun. Dan supaya adil, jangan mendadak,” pungkas Bendahara Megawati Institute ini.
Laporan: Muhammad Hafidh