KedaiPena.Com – Pandemi Covid-19 mengakibatkan membludaknya jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit. Hal ini menyebabkan banyak pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Di kala isolasi mandiri artinya terdapat limbah infeksius yang dihasilkan, seperti bekas tissue, masker, sarung tangan, dan hal serupa lainnya yang mengandung cairan (droplet).
Fatmata Juliansyah, Manager Advokasi Kawali Nasional mengatakan, limbah infeksius tergolong ke dalam limbah.
“Limbah B3 tidak boleh sampai ke TPA, dan apabila pengelolaannya tidak dilakukan sesuai prosedur, maka akan berpotensi membahayakan masyarakat umum dan yang berada di sekitar lokasi pembuangan,” kata dia, ditulis Rabu (4/8/2021).
Fatmata menambahkan, Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.2/MenLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 menjelaskan prosedur pemilahan limbah infeksius yg berasal dari rumah tangga.
Yaitu dengan mengemas sendiri limbah menggunakan wadah tertutup bertuliskan limbah infeksius. Namun kenyataannya di lapangan, tetap ditemukan limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga di TPA bercampur dengan sampah rumah tangga lainnya.
“Hal ini perlu diperhatikan dengan serius oleh pemerintah dalam upaya pemberantasan Covid-19 ini. Masih banyaknya bertebarannya limbah infeksius di TPA akan mengancam keselamatan dan kesehatan para penduduk/masyarakat di sekitar lokasi pembuangan,” dia mengingatkan.
Jika hal ini tetap terus terjadi, maka pemberantasan Covid-19 akan semakin sulit. Di sisi lain, kasus positif juga berpotensi terus meningkat. Selain itu, hal ini juga melanggar HAM masyarakat sekitar lokasi TPA atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Limbah medis ini harus betul-betul diperhatikan serius oleh pemerintah. Hal ini dilakukan sebagai keseriusan menangani dan memberantas pandemi Covid-19 untuk kesejahteraan setiap makhluk hidup,” tandasnya.
Laporan: Natasha