Artikel ini ditulis oleh Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik.
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, narasi komunikasi yang disampaikan penyidik Polri terkesan memberikan ‘pemakluman’ terhadap kelakuan peneliti BRIN itu.
“Karena yang bersangkutan latar belakangnya adalah ilmuwan, cuma beliau mungkin capek, lelah karena berdebat panjang akhirnya muncul emosi muncul kata-kata yang tidak pantas yang tidak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuan cukup bagus,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar.
Lebih lanjut, Vivid menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain Andi Pangerang (AP) Hasanuddin.
“Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kami temukan lagi, karena memang ada beberapa percakapan yang dihapus,” kata Vivid kepada media di Jakarta, Senin (1/5/2023).
Mengenai potensi pengembangan kasus, dengan menetapkan tersangka lain ini patut kita waspadai, dengan memperhatikan sejumlah analisa dan kemungkinan sebagai berikut:
Pertama, pihak yang diadukan Muhammadiyah adalah AP Hasanuddin dan Prof Thomas Jamaluddin. Semestinya, kemungkinan penetapan tersangka lain itu mengarah pada Prof Thomas Jamaluddin selaku pihak yang memicu perdebatan, bukan komentator-komentator lainnya.
Statemen Adi Vivid selaku Ditsiber Polri, dapat dibaca akan mengarahkan pengembangan kasus dengan menetapkan tersangka baru dari komentator-komentator yang komentarnya telah dihapus, bukan mengarah kepada Prof Thomas Jamaluddin.
Kedua, ada kekhawatiran tentang kemungkinan penetapan tersangka baru yang berasal dari warga Persyarikatan Muhammadiyah yang terlibat berkomentar terkait penetapan hari raya Idul Fitri 1444 H, yang dipicu oleh pernyataan Prof Thomas Jamaluddin.
Karena sebelumnya telah dipastikan Muhammadiyah menolak penggunaan Restoratif Justice dalam perkara ini, maka bisa saja penetapan tersangka warga Muhammadiyah yang terlibat dalam komentar panas, dijadikan barter kasus. Modusnya, menawarkan penghentian kasus warga Muhammadiyah dengan kompensasi menghentikan kasus secara keseluruhan termasuk terhadap kasus yang Andi Pangerang Hasanuddin.
Ketiga, modus barter kasus dimaksud sangat potensial dilakukan jika umat Islam tidak mengawal kasus ini. Karena itu, siapapun yang nantinya ditetapkan tersangka dalam kasus ini, harus bersikap teguh agar jangan mau dibarter, dan publik harus mengawal kasus ini khusus pada pengembangan penetapan tersangka Prof Thomas Jamaluddin, bukan pada komentator-komentator lainnya.
Umat Islam harus menuntut Prof Thomas Jamaluddin sebagai tersangka. Karena statemennya terkait Idul Fitri 144 H, terjadi perpecahan dan komentar SARA dari Andi P Hasanuddin terhadap Warga Muhammadiyah.
Semua analisa terhadap fakta tersebut diatas mengkonfirmasi bahwa penetapan tersangka Andi Pangerang Hasanudin belum final. Segenap umat Islam harus terus mengawal kasus ini hingga Andi Pangerang Hasanuddin benar-benar telah divonis bersalah oleh pengadilan dan dipastikan mendekam di penjara.
[***]