KedaiPena. Com – Kekerasan dan intimidasi kepada wartawan saat melakukan liputan kembali terjadi. Kali ini menimpa, Eka Huda Rizky (20), salah seorang reporter media online Kabar6com yang sehari-hari melakukan peliputan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel).
Eka begitu ia disapa mendapatkan perlakuan intimidasi dan kekerasan dari salah oknum yang diduga anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Betawi Rempug (FBR), saat melakukan peliputan di lobi pusat Pemkot Tangsel,
Selasa (4/12/2019).
Insiden yang tidak menyenangkan itu terjadi saat dirinya hendak melakukan tugas jurnalistik dengan spontan melihat keramaian massa FBR mendatangi Kantor Walikota Tangsel.
Melihat keramaian tersebut, sontak membuat Eka penasaran dan mendatangi langsung keramaian ke dalam Pemkot Tangsel. Bukannya penghormatan yang didapat, Eka malah mendapatkan perlakuan tidak mengenakan.
“Sebagai wartawan saya reflek datangin itu massa, ketika saya deketin, saya kalungin ID Card Kabar6.com berharap biar bisa liputan, memang karena itu tugas saya. Pas baru ingin ambil foto tuh, ada orang teriak, ‘woy, ngapain lu foto-foto, kata seorang anggota FBR sambil deketin saya. Lo gerombolan Satpol PP?’ (menirukan perkataan kasar dari oknum FBR saat dimintai keterangan),” jelas Eka kepada wartawan, Rabu, (4/12/2019).
Lebih lanjut, Eka menerangkan, dalam keadaan suasana panik, dirinya mengaku dari media ingin meliput namun hal itu diabaikan. Eka malah diintimidasi bahkan terjadi kontak fisik dengan melintir tangan saat merebut handphone (Hp).
“Saya jawab saya dari media, ingin meliput. Eh dia nyamperin saya ramean, sambil bilang apus gak foto lu. Digituin saya bang, padahal saya belum sempat foto. Dia bilang lagi, ‘bohong lu. coba liat HP loh. Saya kasih kan. Tangan kanan saya agak dipelintir,” beber Eka.
“Kemudian ada salah satu anggota FBR cewek nyelamatin, sama dua orang dibawa ketempat yang aman. Pas diamanin, saya tetep dikejar sama segerombolan dan ditarik-tarik tangan saya sampe ada bekas luka cakar,” sambung Eka.
Mengetahui kejadian itu, Direktur perusahaan media Kabar6.com Sukardin, tidak terima dengan perlakuan oknum anggota FBR terhadap wartawannya.
“Kami akan membawa tindakan ini ke ranah hukum dan sedang proses pelaporan ke Polres Tangerang Selatan,” tegas Sukardin terpisah.
Sukardin memandang bahwa apa yang diterima oleh anak buahnya termasuk tindakan premanisme.
“Jadi wartawan kita sudah mengakui kalau dia wartawan dan ingin meliput, tapi masih dianiaya. Dia disangka Satpol PP. Di sini masuk deliknya, karena tadi ada ancaman hapus foto, itu kena pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang menghalangi tugas jurnalistik,” tegas dia.
“Di mana diatur terjerat pidana kurungan selama dua tahun denda maksimal 500 juta dan yang kedua kena pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Saat ini masih dalam proses melakukan pelaporan,” pungkas Sukardin.
Laporan: Sulistyawan