KedaiPena.Com – Kebebasan berpendapat insan pers kembali diuji di Hari Pers Nasional (HPN) di tahun 2018. Hal itu lantaran di hari penting bagi insan pers seorang wartawan ditangkap atas dugaan pencemaran nama baik.
Wartawan tersebut bernama Asyari Usman yang ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pada, Jumat (9/2/2018) sekitar pukul 08:30 pagi.
Asyari yang merupakan wartawan senior bekas media BBC London ditangkap atas Laporan Polisi No. LP/102/I/2018/Bareskrim tanggal 23 Januari 2017.
Asyari Usman ditangkap lantaran membuat tulisan yang dianggap memiliki unsur Pencemaran Nama Baik dan atau Fitnah” kepada Ketum PPP Romahurmuziy melalui Portal Berita Online www.teropongsenayan.com.
Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan, Asyari ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy.
“Betul (Asyari ditangkap), terkait pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Asep saat dikonfirmasi, ditulis Sabtu (10/2/2018).
Asyari sendiri diduga akan dikenakan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 (3) undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008.
Undang-undang tersebut terkait tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 310 / 311 KUHPidana tentang Penghinaan/Pencemaran Nama Baik.
Laporan: Muhammad Hafidh