KedaiPena.Com – Peran wartawan di bidang hukum sangat penting untuk melakukan perubahan. Caranya, dengan mengedepankan perbaikan kualitas penegakan hukum atau revitalisasi hukum.
‎Hal itu disampaikan, Jaksa Agung Muda Intelijen, DR. Adi Togarisman saat penutupan acara sarasehan antara Forwaka dan Kejagung di Cirebon, belum lama ini.‎
“Revitalisasi hukum dengan cara meningkatkan cara berpikir secara konstruktif dalam menyajikan berita-berita tentang hukum khususnya yang berada di Kejaksaan,†kata Adi.
Dia mengimbau, peran wartawan tidak sekedar mengkritik kinerja dan penanganan perkara yang ada di kejaksaan saja, namun lebih meningkatkan pemberitan yang bersifat membangun penegakan hukum, guna memberi pengetahuan kepada publik.
‎“Kadang-kadang, ketika kami masih melakukan penyelidikan, teman-teman Wartawan kerap bertanya kasus tersebut,  sementara perkara tersebut masih tahap penyelidikan. Untuk itulah, perlu perlu pemahaman dalam menyuarakan revitalisasi hukum,†tegasnya.
Sementara Kapuspenkum Kejagung, M Rum mengatakan untuk membangun sinergitas antara wartawan dan kejaksaan seyogyanya dilandasi kesadaran bersama. Meski, diakuinya, ogah untuk membeda-bedakan wartawan dari media besar atau kecil.
Di hadapannya semua sama, dalam mengali dan mencari berita untuk disampaikan ke masyarakat asal menjunjung objektifitas dan akuntabilitas.
“Di satu sisi Kejaksaan membutuhkan wartawan sebagai kanal untuk mensosialisasikan apa yang sudah dicapai disisi lain kawan-kawan wartawan membutuhkan Kejaksaan untuk pemberitaan. Namun, pemberitaan tersebut disajikan secara objektif dan seimbang, tidak berpihak,” ujar Rum lagi.
(Prw)‎