KedaiPena.Com – Pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Warung Mangga, Kota Tangerang, tidak tepat. Hal ini karena lokasi JPO tersebut bukan titik awal aspirasi masyarakat di tahun 2018.
Dan bila JPO tersebut tetap dibangun, maka tidak dapat berfungsi dan bermanfaat dengan baik untuk penyeberangan masyarakat.
Demikian disampaikan M Fathurrahman JS, Tim Advokasi Warga Warung Mangga, Kota Tangerang, dari LBH Tridharma Indonesia.
“Bahwa yang di mana, titik awal lokasi pembangunan JPO tersebut bukan di area wilayah yang tengah kini sedang di bangun, yakni di dekat SDN II Panunggangan. Pada tahun 2018 titik pembangunan JPO tersebut adalah di area wilayah pom bensin dan menyeberang ke wilayah area masjid At-Taqwa,” kata Fathur, sapaan dia, Senin (27/3/2023).
Kata dia lagi, warga Warung Mangga juga telah mendatangani dukungan penolakan titik lokasi pembangungan JPO. Penolakan itu disampaikan dalam spanduk.
Warga juga kecewa, lantaran tidak ada pemberitahuan dan izin kepada masyarakat yang terdampak, dalam pembangunan JPO.
“Kami menolak adanya pembangunan JPO yang dikerjakan saat ini. Bahwa dalam hal ini kami mendukung dan setuju dibangunkan JPO, akan tetapi tidak berada di lokasi tersebut,” lanjutnya.
“Lokasi saat ini adalah JPO tersebut guna sebagai fasilitas seluruh masyarakat, bukan hanya dapat di pergunakan untuk kepentingan siswa-siswi SDN II Panunggangan. Akan tetapi bisa juga bermanfaat untuk para masyarakat jama’ah yang akan melaksanakan ibadah sholat lima waktu dan solat sunat serta ibadah pada hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha, serta acara-acara keagamaan yang lain,” lanjut Fathur.
Warga, sambung dia, juga mengecam kepada anggota DPRD kota yang tidak mengedepankan kepentingan dan aspirasi masyarakat dalam pembangunan JPO.
“Program yang baik adalah yang dirasakan oleh masayarakat, tepat sasaran dan bermanfaat, bukan sekedar panggung politik bagi segelintir kepentingan untuk meraup simpati rakyat. Bahkan bukan sekedar untuk meraup keuntungan dari usaha pemasangan iklan reklame dan memberikan ruang kepada korporasi untuk memanfaatkan sarana prasarana tersebut untuk memajangkan iklannya di JPO tersebut,” tandas Fathur.
Laporan: Muhammad Rafik