KedaiPena.Com – Intimidasi dan kriminalisasi masih terus di alami oleh warga wilayah Register 45, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Intimidasi tersebut terjadi secara beruntun dari Juli hingga September 2019 di dua desa Mekar Jaya dan Marga Jaya wilayah Register 45.
Kepala Bidang Hukum dan Ham Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Yudi Rijali Muslim mengungkapkan intimidasi dan penyerangan dimulai sejak tanggal 17 Juli 2019. ARUN sendiri menjadi pihak yang mengadvokasi warga di wilayah Register 45 selama ini.
Penyerangan terhadap masyarakat wilayah Mekar Jaya, Register 45 kala itu dilakukan oleh sekelompok orang bersenjata lengkap dengan samurai, hingga senjata api.
“Penyerangan ini mengakibatkan beberapa masyarakat mengalami luka-luka dan mayoritas anak kecil di dekat TKP penyerangan masih mengalami trauma yang sangat dalam,” tutur dia dalam keterangan, Kamis (12/9/2019).
Yudi melanjutkan intimidasi dan penyerangan berlanjut di tanggal 22 Agustus 2019, salah satu petani yaitu M. Jen yang mempunyai ladang singkong seluas 2 hektar, tiba-tiba dipanen paksa oleh sekelompok orang yang tidak di kenal.
“Saat itu pengurus ladang milik M. Jen, Dede sedang menuju lokasi lahan untuk melakukan aktifitas bertani seperti hari-hari biasanya. Sesampainya di lokasi, Dede melihat banyak orang yang sedang mencabut garapannya dan mengancamnya untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun,” ungkap Yudi.
Yudi menjelaskan intimidasi dan penyerangan kembali terjadi pada tanggal 31 Agustus 2019, dimana satu rumah di wilayah Mekar Jaya dibakar.
Kejadian itu terjadi saat masyarakat sedang melaksanakan musyawarah untuk mempersiapkan daftar gugatan untuk menggugat PT. Silva Inhuntani
“Pembakaran rumah kembali terjadi pada tanggal 3 September 2019 di dua tempat yaitu Desa Marga Jaya 5 rumah, di Mekar Jaya 2 rumah, berhasil di padamkan. Ini mengakibatkan ketakutan dan trauma di masyarakat,” ungkap dia.
Yudi menekankan dua desa ini yaitu Desa Marga Jaya dan Desa Mekar Jaya telah sepakat akan melakukan gugatan ke pengadilan kepada PT. Silva Inhutani lantaran tidak menjalankan perjanjian MOU dengan masyarakat.
“Total rumah yang diduga dibakar paska kejadian Tanggal 17 Juli sampai saat ini berjumlah 8 rumah yang terletak di wilayah Mekar Jaya dan Marga Jaya,” ungkap Yudi.
Gerbang Konflik Mesuji Dimulai Tahun 2011
Yudi menceritakan tahun 2011 adalah gerbang awal dimulainya konflik ‘Mesuji Berdarah’ di mana pada saat itu ada 35 warga wilayah register 45 Mesuji harus kehilangan nyawanya akibat mempertahankan pemukiman serta lahan garapannya
Oleh sebab itu, kata Yudi, pada tahun 2015 PT Silva Inhutani hadir ke wilayah register 45 dan membuat kerjasama dalam bentuk MOU atas nama kemitraan dengan seluruh kelompok petani untuk menjamin kesejahteraan seluruh petani.
“PT Silva Inhutani dalam hal ini adalah sebagai pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman industri (IUP HHK HTI) seluas 42.726 hektar pada kawasan hutan industri register 45 Sungai Buaya di Kabupaten Mesuji Lampung berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 93/KPTS-2/1997 tanggal 17 Februari 1997,” jelas dia.
Kemudian tanggal 30 September 2015 telah dilaksanakan perjanjian antara penggugat dan tergugat yang tercatat dalam perjanjian No. 004/SIL-MOU/IX/2015 No. 01/MGJ/IX/2015 tentang kerja sama pengelolaan kawasan hutan produksi register 45 sungai buaya, Mesuji bandar Lampung.
“Konflik ‘Mesuji Berdarah” seakan telah masuk di babak kedua yang dimana bahwa pada tanggal 17 Juli 2019 warga masyarakat Mekar Jaya, dan Marga Jaya, Register 45 Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung kembali terusik dengan adanya penyerangan oleh pihak lain yang diduga preman. Di mana konflik tersebut berawal dari keluhan masyarakat yang merasa bahwa hasil dari garapan masyarakat tidak sesuai dengan perjanjian dalam bentuk MOU yang telah dibuat antara PT. Silva Inhutani dengan kelompok petani,” imbuh Yudi.
Dengan demikian, Yudi memastikan, bahwa pada tanggal 16 September 2019, menjadi waktu yang telah ditetapkan oleh dua desa untuk mendaftarkan gugatan ke pengadilan.
“Maka tidak kurang lebih sekitar 1800 masyarakat yang akan turut menghantarkan surat gugatan dalam menempuh jarak kurang lebih 2 sampai dengan 3 jam ke Pengadilan Manggala Tulang Bawang,” jelas Yudi.
Laporan: Andre Pradana