KedaiPena.Com – Setelah berhadapan dengan PT Bumi Pari Asri yang mengklaim sepihak penguasaan tanah di Pulau Pari dan hingga kini belum terselesaikan, warga Pulau Pari kembali menghadapi perampasan ruang hidup.
Sejak tanggal 5 Maret 2019, terdapat aktivitas pengeboran laut untuk rencana pembangunan resort apung di wilayah tangkap perairan Lagoon Goba Pulau Pari. Diperkirakan luas pembangunan resort adalah 200 Ha dan dilakukan tanpa ada pemberitahuan.
“Di lapangan, pengeboran itu dilakukan oleh PT Pratama Widya Engineering bekerja sama dengan PT Panorama Pulau Seribu mengembangkan konsep wisata laut ala Maladewa,” kata Sahrul, Ketua RW 04 Pulau Pari dalam keterangan yang diterima KedaiPena.Com, Kamis (11/4/2019).
Setelah mengadu kepada pemerintah setempat, warga tidak mendapat tanggapan, Warga pun melakukan aksi di lokasi pengeboran. Aksi tersebut mendapat respon dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan & Perikanan, Wakil Bupati Kepulauan Seribu yang sejak tanggal 9-13 Maret 2019 bergantian turun kelapangan dan berhasil menghentikan aktivitas pengeboran.
“Namun tiga hari pasca kunjungan para pejabat, hingga kini perusahaan kembali leluasa melakukan aktivitas pengeboran,” sambungnya.
Lokasi rencana pembangunan ressort apung tersebut merupakan zona tangkap ikan bagi pemenuhan kebutuhan sehari-hari warga Pulau Pari yang mayoritas (95 %) berprofesi sebagai nelayan tradisional. Jika resort apung berdiri di atas lahan seluas 200 ha, maka kami, nelayan akan kehilangan sumber mata pencaharian utama.
“Lokasi tersebut merupakan daerah penyebaran padang lamun, terumbu karang, rumput laut, mangrove dan lain-lain dan menjadi tempat ikan berkembang biak,” papar dia.
Investasi skala besar itu hadir ketika warga tengah berproses mengajukan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan pengajuan Konsep Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil gugusan Pulau Pari yang tengah dikelola melalui badan hukum dalam bentuk Koperasi Pari Manta Sejahtera.
“Atas hal itu, di tengah proses yang sedang berlangsung kami meminta kepada pemerintah untuk segera mencabut segala bentuk perizinan eksploitasi, penghancuran, perampasan dan pengrusakan wilayah kelola warga di gugusan Pulau Pari,” lanjutnya.
Hingga saat ini, warga sebanyak 313 orang yang terdiri RT 01, RT 02, RT 03 dan RT 04 telah menandatangani surat penolakan aktivitas perusahaan dengan beberapa tuntutan.
“Pertama, mendesak untuk mencabut izin PT Pratama Widya dan PT Panorama Pulau Seribu yang berpotensi mencemari, merampas, merusak ruang hidup kami,” bebernya.
Kedua, warga meminta Pemerintah secepatnya merealisasikan TORA dan memberi pengakuan terhadap konsep pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah dijalankan warga selama bertahun-tahun.
“Kami, nelayan Pulau Pari akan terus berjuang mempertahankan ruang hidup kami hingga segala bentuk perizinan pembangunan resort apung tersebut dicabut. Tuntutan ini bukan semata hanya menjaga keberlangsungan ekosistem tetapi demi keberlangsungan anak cucu kami ke depan,” pungkas dis.
Laporan: Muhammad Lutfi