KedaiPena.Com – Sabtu pukul 13.00 telah terjadi penangkapan masyarakat di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, tepatnya, di Pulau Pari.
Aparat kepolisian dari Polres Kepulauan Seribu dengan senjata lengkap, sekitar 50 personil kepolisian mendatangi pos Pantai Perawan di Pulau Pari.
“Mereka menangkap 6 (enam) orang masyarakat yang sedang berjaga demi keamanan pengunjung di Pantai Perawan,” kata Karsidi dari LBH Rakyat Banten dalam keterangan yang diterima KedaiPena.Com, ditulis Minggu (11/3).
Penduduk yang ditangkap tersebut Mustagfirin alias Boby, Bahrudin alias Edo, Irwan, Subhan, Martono dan satu orang anak berusia 14 tahun. Dengan tuduhan telah melanggar Pasal 368 KUHP tentang pungli.
Padahal sesuai dengan UU no. 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil masyarakat lokal memiliki hak untuk mengelola wilayahnya.
Pantai Perawan adalah pantai yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat nelayan Pulau Pari sejak tahun 2010. Masyarakat membuka pantai yang sebelumnya hutan belukar, membersihkan dan mengelola bersama hingga menjadi salah satu tempat wisata terbaik di Kepulauan Seribu.
“Hasil pengelolaan Pantai Perawan digunakan untuk biaya petugas kebersihan, kegiatan keagamaan, renovasi mesjid, sarana umum lainnya, maupun biaya anak yatim,” sambung dia.
Laporan: Muhammad Hafidh