KedaiPena.Com – Salah seorang warga Kota Serang, Banten, Ari Kristianto mengeluhkan lambatnya respon pejabat Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Keluhan tersebut didasari pada tidak berfungsi kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan milik sang ibu.
Ari saat dikonfirmasi menyatakan, dirinya sudah mempertanyakan perihal kartu BPJS milik ibu yang terdaftar sebagai Peserta Bantuan Iuran (PBI) kepada Humas BPJS Pusat, namun kewenangan berfungsi dan tidaknya kartu tersebut, berada pada ranah Dinsos Kota Serang.
“Karena ibu saya terdaftar sebagai PBI, maka kewenangan untuk berfungsi atau tidaknya kartu itu ada di Dinsos,” kata Ari kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).
Ia menyatakan, tidak berfungsinya kartu tersebut diketahui sejak ibundanya masuk dalam kamar IGD RSUD Drajat Prawiranega.
“Jadi saya tahunya pas ibu saya dibawa ke RSUD Drajat. Kata petugas jaganya BPJS Kesehatan ibu diblokir dari Pusat,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi, Humas BPJS Pusat Iqbal membenarkan bahwa untuk membuka blokir, warga perlu mempertanyakan data PBI kepada Dinsos.
“Coba dicek ke Pemerintah Daerah (Pemda)nya pak Dinsos setempat. PBI (dibiayai) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Iqbal.
Namun saat dikonfirmasi, meski telah dihubungi, Kepala Dinsos Kota Serang Poppy Nopriady belum memberikan keterangan. Keterangan Kadinsos akan ditayangkan saat wartawan sudah mendapatkan jawaban.
Laporan: Sulistyawan