KedaiPena.Com – Warga Bahorok di Kabupaten Langkat mendatangi kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, Selasa (23/5). Kedatangan warga itu untuk mengadukan keberadaan galian C yang beroperasi di kawasan tempat tinggal mereka yang ditengarai penuh akan masalah.
Rahman, seorang warga Dusun 7 Desa Timbang Lawan Bahorok, Kabupaten Langkat yang juga didampingi beberapa orang rekannya saat ditemui di kantor Jaringan Monitoring Tambang dan Pelestarian Alam (JMT-PELA), Selasa (23/5) mengaku kehadiran mereka diterima oleh asisten Ombudsman Sumut, Adilarahman.
Kepada Ombudsman, Rahman mengatakan, kehadiran proyek Galian C milik Syah Daulat ditolak oleh masyarakat dengan sejumlah alasan. Pertama, jelasnya, proyek itu akan berdampak pada pertanian dan perikanan warga.
“Debit air di sepanjang Sungai Bahorok juga berkurang. Sehingga wisatawan tak bisa lagi melakukan arung jeram pakai perahu karet,†ujarnya.
Akibat adanya proyek galian C tersebut, kata Rahman, infrastruktur yang ada di desa juga mengalami kerusakan. Pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan perangkat desa dan sepakat merekomendasikan penutupan usaha galian C tersebut.
“Tapi sampai sekarang, mereka tetap saja masih beroperasi,†tutur Rahman.
Ia menambahkan, warga meminta agar pemerintah segera menormalisasi Sungai Bahorok. Saat melapor ke Ombudsman, warga turut didampingi oleh JMT – PELA. Program Manager JMT – PELA, Susilo Laharjo yang juga mengungkapkan adanya indikasi bahwa proses perizinan galian C tersebut sarat kejanggalan.
Dijelaskannya, kejanggalan itu terlihat dalam penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) pada kegiatan tambang tersebut oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) pada 8 November 2016.
“Masalahnya, izin SPPL itu didapatkan sebelum tambang galian C itu mendapat izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi,†terang Susilo.
Padahal, sambung Susilo, IUP eksplorasi di dapat pada 16 November 2016 dari Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Pemprovsu dikepalai oleh Bondaharo. “Ini kan agak janggal. Harusnya IUP eksplorasinya dulu yang didapat, baru mereka bisa mengantongi izin SPPL,†tegasnya.
Susilo pun mengatakan, menyahuti pengaduan masyarakat Timbang Lawan, Asisten Ombudsman Sumut, Adilarhaman meminta masyarakat agar melengkapi surat-surat pengaduan.
Dilain pihak, pemilik galian C, Syah Daulat Purba yang dikonfirmasi via seluler menilai penolakan yang dilakukan warga merupakan hal yang wajar.
“Wajar itu jika ada yang menolak ada yang tidak. Tapi saya katakan disini, kami sudah makan kambing bersama warga Dusun 7 Desa Timbang Lawan Bahorok,†sebut Syah Daulat yang dihubungi melalui telepon, Selasa (23/5) petang.
Disinggung tentang adanya indikasi kejanggalan proses administrasi perizinan tambang yang dimilikinya, Syah Daulat pun mengklaim bahwa izin tambang yang dimilikinya sudah melalui prosedur.
“Ya gak mungkin lah pemerintah bodoh mengeluarkan izin kalau tidak sesuai prosedur. Dan kalau kami melanggar, sudah pasti datang Krimsus kesini,†ungkapnya.
Kemudian ditanya pendapatnya mengenai warga yang mengadukan kasus tersebut ke pihak Ombudsman, Daulat agaknya menantang.
“Suruh saja yang mengadu itu agar melapor ke yang lebih tinggi,†paparnya.
Disinggung dampak kerusakan ekologi akibat aktifitas tambang yang dilakukannya, Daulat pun mengatakan bahwa lingkungan hidup dan ekologi di Bahorok sudah lama rusak pasca terjadinya banjir bandang di Bahorok.
“Lingkungan disana itu sudah rusak. Jadi kita harus objektif juga, Sungai Bahorok juga memakai lahan saya dan warga,†tukasnya.
Laporan: Iam