KedaiPena.Com – Ancaman radikalisme dan ekstremisme dapat muncul dengan varian baru, sehingga menciptakan kerawanan dan gangguan stabilitas nasional.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Presiden, KH Ma’ruf Amin dalam acara peluncuran pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme 2020-2024, Rabu, (16/6/21).
“Ke depan, kita masih dihadapkan pada ancaman ekstremisme dan radikal terorisme yang selalu bermetamorfosis dalam banyak pola,” kata Ma’ruf.
Menurutnya, pola-pola baru dalam ancaman radikalisme itu umumnya mengusung isu-isu yang tidak sejalan dengan ideologi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
Ancaman radikalisme dan ekstremisme yang dihadapi Indonesia saat ini disebabkan oleh munculnya kekerasan, bahkan hal itu juga menimbulkan intoleransi antarwarga, jelasnya.
“Hal ini secara nyata merupakan gangguan keamanan dalam kehidupan masyarakat, serta dapat mengancam ideologi, juga sistem kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.
Dengan potensi ancaman itu, dia meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam menangkal aksi radikalisme dan ekstremisme.
Ia juga mengapresiasi penurunan potensi radikalisme secara signifikan berdasarkan survei BNPT. Menurut survei BNPT, indeks potensi radikalisme pada 2020 mencapai 14,0 atau menurun dibandingkan pada 2019 yang mencapai 38,4.
“Capaian ini tentu saja menggembirakan bagi kita semua. Untuk itu saya sampaikan apresiasi kepada semua pihak terkait, yang telah melakukan kerja keras mendukung kebijakan deradikalisasi dan kontraradikalisme sehingga mengalami kemajuan yang signifikan,”pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi