KedaiPena.Com -Â Pemerintah baru-baru ini kembali mengeluarkan izin eksport konsentrat untuk PT Freeport Indonesia. Izin tersebut dikeluarkan pasca lawatan Wapres AS Mike Pence ke Indonesia baru-baru ini.
Padahal, sebelumnya pemerintah enggan memberikan izin ekspor konsentrat pada Freeport karena perusahaan asal Amerika Serikat itu tidak mau tunduk pada peraturan yang ditetapkan pemerintah. Yakni perubahan peraturan dari Kontrak Karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI, Tjatur Sapto Edi, sangat menyayangkan tindakan pemerintah.
Sebab, kata dia, pemerintah sebagai pelaksana negara seharusnya dapat menyepakati apa yang sudah di amanatkan oleh Undang-undang.
“Dan sebetulnya pemerintah ini harusnya bisa memaksa Freeport mengikuti IUPK yang sesuai Undang-undang. Bukan malah mundur lagi,” paparnya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).
Tjatur pun menuturukan, seharusnya saat kedatangan Wapres AS, Pemerintah Indonesia yang dapat melobi agar Freeport bisa memenuhi peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
“Harusnya bisa melobi agar Freeport dapat memenuhi Undang-undang negara kita. Sama seperti yang dilakukan ke oleh Amerika ke Pertamina saat perusahaan tersebut membuka bisnisnya disana,” beber dia.
Kendati demikian, lanjut mantan Ketua Fraksi PAN DPR RI ini, dirinya masih sangat berharap Pemerintah dapat benar-benar tegas pada PT Freeport saat selesainya masa ekspor nanti.
“Jadi ini kan 6 bulan lagi, terakhir bulan Oktober, ya saya harap pemerintah harus mengambil keputusan yang tegas. Kalau tidak, siapa yang mau menghargai kita (Bangsa Indonesia),” tandas Tjatur.
Laporan: Muhammad Hafidh