KedaiPena.Com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi memberikan draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (6/7/2022). Terdapat, 632 pasal di dalam draft RKUHP yang diberikan perwakilan pemerintah ke DPR.
Direktur Eksekutif LSIN Yasin Mohammad berharap, DPR dan pemerintah dapat berhati-hati dalam membahas ketentuan di dalam RKUHP. Jangan sampai, kata Yasin begitu ia disapa, lahir pasal-pasal pesanan di RKUHP.
“RKUHP memang sejak lama mendapatkan respon publik, terutama soal potensi lahirnya pasal-pasal karet yang erat kaitannya dengan kebebasan berpendapat. Karenanya DPR dan pemerintah harus berhati-hati betul terhadap ketentuan dalam RKUHP jangan sampai lahir pasa-pasal dalam tanda kutip pesanan,” tegas Yasin, Sabtu,(9/7/2022).
Yasin menambahkan, RKUHP merupakan produk hukum sebagai tiangnya dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan demikian, lanjut Yasin, ada pasal-pasal yang akan mengubah banyak proses penegakan hukum di Indonesia karena RKUHP adalah rujukan.
“Soal bagaimana law inforcmen di jalankan di Indonesia yang selama ini menjadi problem bersama bangsa Indonesia,” ungkap Yasin.
Yasin mengungkapkan, jika RKUHP memiliki peran penting lantaran posisi stratgis dalam law inforcment di Indonesia. Menurut Yasin, di dalam RKUHP tidak sekedar potensi pasal karet yang menjadi sorotan tetapi soal potensi pasal-pasal pesanan.
“Karenanya penting melibatkan pendapat publik dan stakeholder terkait pasal demi pasal di RKUHP,”pungkas Yasin.
Laporan: Muhammad Hafidh