KedaiPena.Com- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengimbau masyarakat agar tetap waspada dalam menghadapi risiko penularan COVID-19.
Hal itu disampaikan Wempi sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya saat mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM di Istana Negara, Jumat (30/12) lalu.
Di samping itu, sebagaimana arahan yang sama, aparat dan lembaga pemerintah diminta tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan di semua wilayah juga harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan yang dimiliki.
Selanjutnya, mekanisme vaksinasi, utamanya vaksinasi booster di lapangan agar tetap berjalan, termasuk Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di daerah di masa transisi menuju endemi tetap dipertahankan.
“Ketiga, bansos (bantuan sosial) akan dilanjutkan di tahun 2023. Bantuan sosial, bantuan vitamin, dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk. Dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” ujar Wempi pada Rapat Koordinasi (Rakor) ditulis, Selasa,(3/1/2023).
Wempi melanjutkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Transisi menuju Endemi. Inmendgari tersebut memuat sejumlah poin yang perlu dipedomani pemerintah daerah (Pemda).
Pertama, kebijakan PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditekennya Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022. Kedua, adanya pemberhentian kebijakan PPKM bukan berarti pandemi COVID-19 telah selesai.
Sebab, pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO). Ketiga, dalam rangka mengendalikan penyebaran COVID-19, diperlukan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.
“Keempat, kepala daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pencegahan dan pengendalian COVID-19,” ujarnya.
Poin kelima, ujar Wempi, kepala daerah diminta mencabut segala regulasi yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan kebijakan PPKM.
Keenam, kepala daerah selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) COVID -19 berkolaborasi dan berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi vertikal lainnya diminta untuk tetap mengaktifkan Satgas Daerah dalam melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan COVID -19.
“Di samping itu juga mengambil langkah-langkah dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19,” imbuhnya.
Poin ketujuh, kepala daerah selaku Kasatgas COVID-19, dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan selektif kepada setiap bentuk kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Serta kedelapan, memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kesembilan, melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” pungkas Wempi.
Laporan: Tim Kedai Pena