KedaiPena.com – Kementerian Perdagangan berhasil mengungkapkan gudang produksi minyak pelumas kendaraan atau oli palsu di Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menyatakan taksiran nilai oli palsu mencapai Rp16,5 miliar, dengan berat 1.153 drum dan 196.734 botol.
“Oli palsu ini tidak berstandar nasional Indonesia (SNI), tidak memiliki nomor pelumas terdaftar (NPT), serta nomor pendaftaran barang (NPB). Ini melanggar Undang-undang konsumen dan tentunya tidak sesuai dengan yang seharusnya dilakukan. Dan yang paling penting adalah juga tidak boleh merek-merek yang seharusnya diproduksi tapi disalahgunakan oleh oknum, jadi melanggar hukum ketentuan yang ada,” kata Jerry pada awak media, Senin (17/4/2023).
Ia menyatakan kegiatan yang melanggar ketentuan perdagangan ini, bukan hanya menjadi perhatian Kementerian Perdagangan.
“Tapi juga dari teman-teman lintas K/L terutama dari ESDM, dari Kejaksaan, dari Kepolisian, teman-teman yang lain, untuk memastikan, sekali lagi sebuah perdagangan harus dimulai dengan ketentuan hukum,” ucapnya.
Diinformasikan bahwa, gudang ini tak hanya memproduksi oli palsu, tapi sekaligus dengan kemasannya dan labelnya.
“Kami masih akan melakukan pendalaman dengan pihak terkait,” tandasnya.
Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan, yang turut hadir dalam pengungkapan gudang tersebut menyatakan apresiasinya atas kinerja Kemendag atas temuan tersebut.
“Segala hal yang sifatnya pelanggaran hukum, itu menjadi penyebab terjadinya praktik korupsi di lapangan,” kata Novel.
Dengan adanya temuan ini, ia menyatakan ada kemungkinan praktik kerjasama yang menjurus pada Tindak Pidana Korupsi dari pelaku dengan aparat di lapangan.
“Saya pikir ini menjadi hal penting ya karena ketika kalau tidak dilakukan tindakan dengan sungguh-sungguh dan konsisten dengan serius, ini bisa menjadi praktik aparat-aparat di lapangan kemudian yang justru adanya kerja sama, pungli, dll dan itu semua praktik korupsi ya. Semoga pengusutannya bisa tuntas,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa