KedaiPena.Com- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-Undang atau UU dalam rapat paripurna yang di gelar, DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Dalam prosesnya, Fraksi PKS menjadi satu dari pihak yang walk out dari rapat paripurna tersebut. PKS sendiri beralasan pihaknya melakukan walk out lantaran sejak awal menolak Perppu Cipta Kerja yang bisa berdampak pada pengabaian kepentingan nasional.
“Berbagai upaya dilakukan PKS untuk menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang, mulai dari berdiskusi dengan stakeholder, membuat pernyataan terbuka hingga walk out di rapat paripurna,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani Aher, Rabu,(22/3/2023).
“Apalagi dari sisi penyusunan, Perppu ini bermasalah. Mahkamah Konstitusi dengan sangat jelas dalam putusannya menyebut UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat dan meminta agar diperbaiki. UU ini yang harusnya diperbaiki bukan justru menerbitkan Perppu,” tambah Netty.
Selain itu, kata Ketua DPP PKS ini, jangan sampai penerbitan Perppu No 2 Tahun 2022 ini hanya untuk kepentingan segelintir pihak.
“Pemerintah tidak memiliki alasan yang kuat dan rasional kenapa Perppu Cipta Kerja ini harus segera disahkan. Kita perlu menanyakan, sebenarnya Perppu ini dilahirkan untuk kepentingan nasional atau kepentingan siapa?” Tanya Netty.
“PKS menolak pengesahan Perppu ini lantaran prosesnya yang cacat formil dan dapat merugikan buruh, membuka pintu TKA besar-besaran, mengancam kedaulatan negara, liberalisasi sumber daya alam, merusak kelestarian lingkungan dan sebagainya,” sambung Netty.
Oleh sebab itu, tegas Netty, aksi walk out dari rapat paripurna adalah bentuk pertanggungjawaban politik FPKS terhadap rakyat, bukan karena mencari popularitas.