KedaiPena.Com – Walikota Bogor, Bima Arya, menyampaikan bahwa saat Permenhub 32/2016 yang berlaku 1 April 2017 menyisakan ruang kosong terkait payung hukum kendaraan roda dua (ojek) sehingga mendorong pemda membuat peraturan.
“Angkutan roda dua sebagai angkutan penumpang belum diatur hingga saat ini. Baik dalam Undang-undang LLAJ maupun Permenhub 32/2016 belum mengatur soal itu. Oleh karenanya, nanti saya akan mengeluarkan peraturan terkait hal ini, agar negara hadir di masyarakat,” ujar Bima saat sosialisasi revisi PM 32/2016 di Balaikota Bogor, Jumat (24/3).
Hal itu, kata Bima, bertujuan untuk menimalisir kembali terjadi nya bentrokan antara angkutan umum dengan transportasi online yang terjadi di Bogor beberapa waktu lalu.
“Tidak ada yang diuntungkan dalam kejadian tersebut. Kami sepakat bahwa akan merumuskan peraturan yang lebih detail untuk pengaturan roda dua dalam bentuk peraturan walikota/bupati. Jangan sampai terprovokasi. Walikota dan Bupati akan koordinasi terkait pengaturan ojek online ini juga,” imbuh dia.
Selain akan membuat payung hukum untuk transportasi online, lanjut Bima, pihaknya juga akan membuat peta visual yang dapat di akses di digital dashboard dan berfungsi untuk mengawasi semua rute angkutan umum.
“Hal ini berfungsi pula sebagai langkah pengawasan. Pengawasan itu ada dua, manusia dan teknologi. Pengawasan yang dilakukan manusia terbatas, namun dengan teknologi keterbatasan tersebut dapat diatasi,” ungkap dia.
Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan bahwa kebersamaan adalah sumber kekuatan. Baik Kota maupun Kabupaten Bogor sepakat segera menindaklanjuti dengan membuat payung hukum utk mengatur angkutan online di level daerah.
Terdapat 4 poin utama dalam revisi PM 32/2016, yaitu tarif, pembatasan jumlah angkutan online, STNK berbadan hukum dan TNKB dengan kode khusus. Dan kemudian kewajiban uji KIR dimana kewenangannya berada di pemerintah daerah.
Laporan: Muhammad Hafidh