KedaiPena.Com – Dari total hampir 500 RW di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sedikitnya ada 300 balai warga yang telah dibangun oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel.
Salah satunya Balai Warga yang berlokasi di RW 11 Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang yang diresmikan Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany pada Minggu (23/2/2020).
Menurut Airin, balai warga merupakan tempat berkumpulnya warga, sehingga menjadi pengikat tali silaturahmi antar warga. Oleh sebab itu, ia berharap agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Dengan adanya balai warga, dirinya berharap bisa menjadi titik temu antar kader Juru Pemantau Jentik (Jumantik) sehingga kembali diberdayakan. Selain itu, bisa menjadi bank sampah agar semakin digalakkan,” ungkapnya ditulis Selasa, (31/3/2020).
Ia menjabarkan, Pemerintah Daerah membangun balai warga merupakan hal yang mudah. Namun, sulit dalam hal pemeliharaan.
Hal ini sebagai pengalaman dari 300 balai warga yang telah dibangun, jika ada kerusakan bisa dimasukan kedalam program pemeliharaan, dengan anggaran dari dana kelurahan atau lainnya.
“Warga harus berperan penuh. Saya titip, ketika kami sudah membangun, maka peliharalah layaknya punya sendiri,” harapnya.
Pembangunan balai warga di perumahan, lanjut Airin, bisa lebih cepat dilaksanakan karena perumahan memiliki fasos fasum, sehingga, bisa serah terima langsung dari pengembang kepada pemerintah.
Sementara itu, Kepala Bidang Permukiman Disperkimta Tangsel, Carsono menjelaskan, desain dan konsep balai warga adalah arahan dari Walikota Airin, yaitu, merealisasikan dan mengaplikasikan logo Tangsel, laiknya rumah Blandongan.
“Ibu Wali pun menginginkan agar satu RW terdapat satu balai warga. Sehingga, jika diratakan akan ada 700 balai warga di tujuh kecamatan yang ada di Kota Tangsel,” imbuhnya.
Sedangkan untuk anggaran balai warga Carsono menambahkan, diatas Rp 250 jutaan per satu unit. Karena, merupakan hasil lelang. Luasnyapun variatif tergantung tanah dan pihaknya hanya membangun dengan anggaran yang ditentukan.
“Untuk penambahan lainnya seperti CCTV dan keperluan lainnya, kami serahkan kepada warga yang mengelola,” jelasnya.
Sementara sebagian kewenangan dari Disperkimta dalam hal pemeliharaan yang bersifat ringan agar diturunkan ke kelurahan atau kecamatan sehingga tidak terlalu jauh birokrasinya dan memanfaatkan dana kelurahan.
(Adv)