KedaiPena.Com – Sidang kasus dugaan korupsi Rusunawa Sibolga dengan anggaran Rp6,88 Miliar tahun anggaran 2012 lalu terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan.
Wali Kota Syarfi Hutauruk kembali dijadwalkan dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut pada persidangan yang akan digelar pertengahan November mendatang.
“Suratnya sudah sampai hari ini (Kamis 20/10) di meja Sekda Sibolga. Selain itu, hakim juga memerintahkan menghadirkan kembali Sekda Sibolga (M Sugeng) dan Camat Sibolga Selatan pada pemeriksaan terdakwa jelang penuntutan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Netty Silaen kepada wartawan usai sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi di ruang di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (Medan), Kamis (20/10).
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang tersebut nama Wali Kota Syarfi Hutauruk kembali disebut-sebut saksi yang dihadirkan, yakni Mantan Kadis Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPAKD) Kota Sibolga, Soritua Hasibuan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Purba, Soritua yang juga ketua penilaian harga pada pengadaan lahan tersebut mengungkapkan bahwa dirinya pernah disuruh Syarfi menjumpai terdakwa Adely Lis.
“Atas suruhan Wali Kota, saya pernah datang ke Adely Lis membicarakan soal harga tanah,†ungkap Soritua.
Pengakuannya, suruhan untuk bertemu dengan Adely Li situ sebanyak dua kali terkait penilaian harga tanpa melibatkan Sekda.
“Dua kali saya melakukan pertemuan dengan Adely Lis dalam penilaian harga tanpa melibatkan Sekda. Kami menentukan harga hanya melihat pasaran tanah tersebut. Dan pada saat itu kami meminta harga per meter nya Rp850 ribu secara lisan  tapi pak Adely Lis minta Rp1,1 juta  per meter,” katanya.
(Iam/ Dom)