KedaiPena.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menjelaskan bahwa larangan warung nasi atau restoran buka pada siang hari di bulan Ramadhan sudah berlaku sejak tahun 2007.
Bahkan, dalam surat himbauan tersebut tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Hal ini, lantaran, yang membedakan hanyalah point membolehkan shalat tarawih berjamaah dan shalat idul fitri 1442 Hijriah.
“Setiap tahun sejak berdirinya kota serang dari 2007 kaitannya dengan surat edaran ini di huruf b,c,d,e ini tidak berubah, yang berubah itu huruf a yang disesuaikan dengan surat edaran kementerian Agama,” ucap Syafrudin, Senin, (19/4/2021).
Selanjutnya, ia menuturkan, terkait point yang melarang pemilik restoran, rumah makan, warung nasi, kafe, dan sejenisnya dilarang berjualan mulai pukul 04.30 sampai 16.00 WIB di bulan Ramadhan sudah ada dari tahun sebelumnya.
“Jadi umpamanya ini dipertanyakan dan dipermasalahkan, saya kira sudah di musyawarahkan dengan beberapa stakeholder, tokoh masyarakat, Forkopimda,” tambahnya.
Sementara terkait sanksi, ia menyampaikan, pihaknya tidak mencantumkan peraturan daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat dalam surat himbauan bersama tersebut.
“Oleh karena itu kami tidak mengedepankan denda atau sanksi, akan tetapi warung ini tutup di siang hari dan tidak ada yang makan disiang hari ditempat umum,” katanya.
Bahkan semenjak berdirinya kota Serang, ujar Syafrudin, belum terdapat pemilik warung nasi atau restoran yang dikenakan denda maksimal dalam pelanggaran tersebut.
“Jadi selama dari tahun 2007 sampai hari ini tidak ada masyarakat atau pedagang nasi yang didenda 50 juta, malah Rp 100.000 saja tidak ada, jadi tidak di kedepankan itu. Kita mengedepankan para pedagang nasi tutup disiang hari dan tidak ada yang makan di tempat,” tuturnya.
“Ya itu Perda berlaku, kalau disini tidak ada hubungannya dengan Perda tersebut. Jadi tidak ada yang di kedepan denda atau sanksi,” sambungnya.
Sehingga, dirinya berharap dengan surat himbauan bersama tersebut masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar.
“Oleh karena itu kami berharap dengan himbauan yang ada dimuat bersama ini di tahun 1442 H dalam rangka menjalankan ibadah puasa ini sebagaimana biasa kami membuat surat edaran atau himbauan bersama yang ditandatangani ketua MUI, kepala Kemenag kota serang dan Wali Kota Serang,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi