KedaiPena.Com – Hasil rapid test antigen menjadi salah satu syarat untuk para peserta CPNS dan PPPK dalam mengikuti tes ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan, pihaknya akan memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk melakukan rapid test antigen di tempat yang telah ditentukan secara gratis.
“Kalau di kota Serang dari dulu juga sudah gratis Swab antigen untuk masyarakat, jadi bukan sekarang saja,” ucap Syafrudin, Minggu (12/9/2021).
Syafrudin melanjutkan, para peserta CPNS dan PPPK yang akan melaksanakan Ujian SKD dapat melaksanakan rapid test antigen secara gratis di tempat yang telah ditentukan.
“Di Puskesmas, di rumah sakit yang di tunjuk sudah gratis tidak bayar, kecuali di rumah sakit swasta dan klinik swasta. Kalau yang dirumah sakit pemerintah itu gratis tidak ada yang bayar,” katanya.
Menurutnya, jika terjadi pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan rapid tes antigen di tempat yang telah di tentukan tersebut, masyarakat diharapkan untuk dapat segera melaporkan.
“Saya kira selama ini belum ada keluhan, kalau ada yang menemukan (pungli, red) langsung laporkan saja ke kami dan akan saya tindak,” tandasnya.
Diketahui, melalui akun instagram Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang menyampaikan ada beberapa persyaratan yang harus di bawa peserta tes ujian SKD.
Diantaranya, Kartu peserta tes asli, E-KTP asli, formulir deklarasi sehat H-1, wajib vaksin minimal dosis pertama, membawa surat hasil pemeriksaan rapid tes antigen dengan hasil non reaktif H-1 sebelum tes ujian.
Selanjutnya, bagi ibu hamil atau menyusui, penyintas Covid-19 sebelum 3 bulan, komorbid atau penyakit yang tidak bisa divaksin harus membawa surat keterangan dari dokter pemerintah yang menerangkan peserta tidak bisa divaksin.
Selama mengikuti ujian peserta diwajibkan menggunakan masker (3ply) dan ditambahkan masker kain di bagian luarnya.
Laporan: Muhammad Lutfi