KedaiPena.Com – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah mengeluarkan SK Izin Lingkungan baru no. 660.1/30 tahun 2016 tentang kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen kepada PT. Semen Persero pada tanggal 9 November 2016. Izin baru diberikan setelah sebelumnya pada hari yang sama (9 November 2016), Gubernur mencabut izin lingkungan no. 660.30/17 tahun 2012.
Penerbitan izin baru yang diberikan kepada PT. Semen Persero dengan argumentasi karena nama perusahaan berubah, dari yang sebelumnya PT. Semen Gresik menjadi PT. Semen Indonesia, dan adanya permohonan perubahan data luas wilayah pertambangan yang semakin mengecil, sehingga tidak membutuhkan amdal.
Izin ini dikeluarkan oleh Gubernur di tengah komitmen Presiden untuk menyelesaikan persoalan ini dengan penyusunan KLHS kawasan pegunungan Kendeng, dan pemberhentian perizinan selama proses ini berlangsung.
Walhi menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah sebagai siasat dari seorang kepala pemerintahan daerah untuk mengelak dari kewajiban mematuhi hukum dan putusan.
Ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan, dimana pembangkangan hukum justru dilakukan oleh pejabat publik dan badan usaha negara, yang justru seharusnya memberi contoh dengan mentaati putusan MA No. 9/PK/TUN/2016 yang sudah bersifat final dan mengikat. Disaat warga taat dan menghormati hukum, pemerintah justru mempermainkan dan tidak menghormati hukum.
Pemberian izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah ini menunjukkan bahwa Gubernur sesat pikir memahami persoalan lingkungan, dengan rekayasa pengurangan luasan agar tidak perlu amdal.
Gubernur tidak tahu atau bahkan mungkin memang sengaja menutup mata, bahwa ekosistem karst merupakan kawasan esensial yang teramat penting dan genting untuk diselamatkan, karena memiliki fungsi ekologis, sosial dan budaya yang begitu tinggi bagi masyarakat dalam satu kesatuan kawasan tersebut.
Bahwa persoalan lingkungan hidup adalah persoalan esensi kemanusiaan, yang kualitasnya salah satunya akan ditentukan dengan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana yang termaktub dalam Konstitusi, UU PPLH 32/2009 dan UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah ini merupakan bagian dari kejahatan lingkungan dan kemanusiaan.
“Sebagai Kepala Pemerintah, Gubernur  mengeluarkan kebijakan yang berisiko tinggi bagi rakyat dan lingkungan hidup dengan mengabaikan suara rakyat, khususnya para petani yang selama ini dengan jiwa dan raganya mempertahankan tanah, air dan sumber-sumber kehidupannya. Bahkan kebijakan yang dikeluarkan bukan hanya berdampak pada generasi hari ini, tetapi juga generasi yang akan datang,†sambung dia dalam keterangan pers yang diterima KedaiPena.Com, Sabtu (10/12).
Situasi ini tentu membuat publik kecewa dan marah, terlebih ancaman pengrusakan kawasan ekosistem karst juga terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, antara lain di Jawa Timur, Yogya, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Jambi dan Kalimantan Selatan.
Laporan: Muhammad Hafidh